Penganiaya 4 Bocah di Andong jadi Tersangka 

Salah satu alat bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan kekerasan (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Anak-anak yang ditemukan dalam kondisi dirantai dan kelaparan di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Minggu 13 Juli 2025 dini hari, ternyata juga mendapatkan kekerasan berupa pukulan dengan menggunakan antena radio oleh guru sekaligus pemilik rumah berinisial SP (65).

“Dari keterangan awal pelaku, ia memukul anak anak tersebut dengan besi antena radio, karena membuat kesalahan,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi dalam keterangan resminya di Mapolres Boyolali. Senin 14 Juli 2025 siang.

Menurut Joko, SP memukul anak anak itu setelah mereka dinilai malas serta tidak mematuhi ucapan pelaku. Mereka juga dirantai akibat mengambil makanan serta barang berharga milik SP dan tetangga sekitar.

“Pelaku mengaku merantai serta memukul korban untuk memberikan rasa jera bagi anak anak itu,” katanya.

Kemudian, dari penyelidikan Satreskrim melalui unit PPA Boyolali, lanjut Joko, ditemukan unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak, sehingga dilakukan penyidikan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kepada anak dan barang bukti. Diperoleh dua alat bukti dan barang bukti, yaitu rantai dan gembok juga bekas antena radio yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan kekerasan,” katanya.

Diketahui empat anak itu antara lain, SAW (14), IAR (11), MAF (11) dan VMR (6). SAW dan IAR merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Semarang. Kemudian MAF dan VMR juga merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Batang.

Joko menyatakan telah menetapkan SP sebagai tersangka, setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada anak dan menemukan dua alat bukti.

“Dari hasil penyelidikan tersebut tadi malam sudah kami lakukan gelar dan diketahui ada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti atau barang bukti terkait kondisi anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan yang ada rumah sakit di Boyolali,” kata dia.

Tersangka SP dijerat Pasal 77 b juncto Pasal 76 b dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara. (yull/**)