Dituduh Curi HP, Seorang Santri sebuah pondok di Boyolali dibakar

Kasat reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI – Aksi pembakaran seorang santri terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa tengah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar pada sekujur kaki, sebagian wajah dan lehernya.
Kasat reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan Korban merupakan salah satu Santri kelas 1 Kulliyatul Mu’allimin Tahfizhul Qur’an (KMT), asal Sumbawa, berinsial SS (15) dibakar salah satu tamu dengan menggunakan bensin. Sedangkan tersangka Muhammad Galang Setiya Dharma (21) warga Keliwungu, Kendal Jawa tengah.
“Santri ini masih usia anak, sudah mondok sejak bulan juli 2024,” kata Iptu Joko Purwadi saat ditemui wartawan dikantornya pada Selasa 17 Desember 2024.
untuk kronologisnya, lanjut Kasat reskrim peristiwa itu terjadi pada Senin malam 16 Desember 2024. Sekira pukul 23.30 WIB. Dimana, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku Muhammad Galang Setiya Dharma (21) berkunjung ke Ponpes Darusy Syahada putra, karena telah menerima aduan dari adiknya yang juga santri di pondok tersebut.

“Adiknya ini mengadu kalau HP miliknya hilang, atau dihilangkan oleh korban, sehingga tersangka mendatangi korban di ponpes tersebut.”
Sesampai di Ponpes tersangka meminta adiknya supaya memanggil temannya yang dituduh mencuri HP.

“Setelah bertemu, tersangka lalu mengunci pintu ruang tamu, dan menginterogasi korban.”

Hanya saja, korban bersikukuh tidak melakukan pencurian itu. Meski, pertanyaan itu di lakukan berulang-ulang, bahkan menyiramkan bensin ke tubuh korban namun selalu di jawab tidak oleh korban, hingga tersangka menyalakan korek api yang mengakibatkan tubuh korban terbakar.

“Jeritan kesakitan korban pun kemudian didengar oleh para pengasuh pondok yang saat itu masih terjaga. Setelah menggedor pintu dan berhasil memasuki ruang tamu yang dikunci, korban langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit,”ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar hingga 38 persen. Sementara, untuk menjalani pemeriksaan, tersangka telah ditahan sejak 17 Desember sampai 20 hari ke depan.

“Luka kabar 38 persen di bagian kaki dan sekitar wajah. Atas tindakan tersebut pelaku disangkakan pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP atau penganiayaan berencana pasal 353 dengan ancaman 15 tahun.karena korban masih anak maka kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU 35 tentang perlindungan anak,” ucapnya. (yull/**)