OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten

Fokusjateng-SURAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berkantor pusat di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Kepala OJK Surakarta atau Solo, Mohammad Mufid mengatakan pencabutan izin usaha merupakan tindak lanjut atas proses pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap BPR tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat dan nasabah,” kata Mufid kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 25 Juni 2026.

Mufid menjelaskan PT BPR Ceper Permata Artha sebelumnya telah ditetapkan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 18 Juni 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatannya masuk kategori tidak sehat.

“OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Juni 2026,” tuturnya.

Mufid menjelaskan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, terutama dalam mengatasi persoalan permodalan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil dilakukan.

“Pengurus dan pemegang saham tidak dapat memenuhi langkah-langkah yang diperlukan untuk memulihkan kondisi perbankan,” ujarnya.

Sebelum pencabutan izin dilakukan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 tertanggal 17 Juni 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

“Dengan pencabutan izin usaha tersebut, proses penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan LPS,” ungkapnya.

Mufid menambahkan LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat dan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tidak panik.

“Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata dia. (*Thia/**)