DLH Sukoharjo Tegaskan Aduan Septic Tank Tak Terkait Amdal Pabrik Tekstil, Isu Dinilai Salah Sasaran

Papan PBG dari DPUPR Sukoharjo terpasang di kawasan proyek pembangunan hunian di Desa Pondok yang disoal warga (Doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-SUKOHARJO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo menegaskan bahwa aduan sejumlah oknum Ketua RT dan RW Desa Pondok, Kecamatan Grogol, terkait keberadaan bangunan septic tank tidak terbukti berkaitan dengan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BHAS).

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya polemik di tengah masyarakat yang berawal dari surat aduan kepada DLH Sukoharjo. Surat itu ditandatangani oleh tiga oknum Ketua RT dan dua oknum Ketua RW, serta diketahui Kepala Desa Pondok dan Camat Grogol.

Dalam aduan tersebut, bangunan septic tank disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan proyek pabrik tekstil yang tengah direncanakan. Namun, hasil penelusuran DLH menunjukkan tudingan tersebut tidak sesuai fakta.

Kepala DLH Kabupaten Sukoharjo, Agus Suprapto, usai melakukan pertemuan dengan pertemuan dengan perwakilan PT BHAS dan Kades Pondok pada, Rabu (24/6/2026) menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah menerima aduan tersebut.

“Setelah kami telusuri, ternyata bangunan septic tank tersebut sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPUPR untuk perumahan atau rumah tinggal dan bukan bagian dari proyek pabrik. Karena tidak masuk dalam dokumen Amdal, maka persoalan aduan ini sebenarnya berada di luar ranah DLH,” tegas Agus.

Hasil verifikasi petugas DLH tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa septic tank yang dipersoalkan warga merupakan bagian dari kegiatan pembangunan pabrik tekstil yang saat ini masih dalam tahap persiapan administrasi.

Agus menjelaskan, proses penyusunan dokumen Amdal PT BHAS hingga kini masih berada di tingkat pemrakarsa atau investor. Dokumen tersebut bahkan belum diajukan untuk dilakukan penilaian resmi oleh DLH Sukoharjo.

“Proses Amdal masih disusun oleh pemrakarsa. Belum masuk tahap penilaian di DLH. Jadi isu septic tank yang berada di luar area proyek tidak bisa dikaitkan dengan dokumen Amdal pabrik tekstil,” jelasnya.

Di sisi lain, Agus menegaskan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan aspek kepatuhan hukum dan lingkungan. Seluruh investor yang menanamkan modal di Sukoharjo wajib memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.

“Pemkab Sukoharjo terbuka terhadap investasi, tetapi setiap investor wajib mematuhi seluruh aturan dan ketentuan lingkungan yang berlaku demi menjaga keseimbangan wilayah,” tandasnya.

Polemik yang berkembang akibat aduan tersebut pun diharapkan tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap proses investasi yang sedang berjalan. Pasalnya, dari hasil verifikasi DLH, objek yang dipersoalkan warga terbukti tidak memiliki hubungan dengan dokumen maupun proses Amdal proyek pabrik tekstil PT BHAS.(Ana/**)