Fokus Jateng-SOLO- Seorang guru SD di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang ditahan polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa kelas 1, kendati demikian ia menyatakan membantah tudingan tersebut.
Selain menyangkal telah melakukan pencabulan, melalui BRM Kusumo Putro selaku kuasa hukum dari bapak dengan dua anak dan satu istri itu, menyatakan justru kliennya menjadi korban karena siswi yang bersangkutan bukan murid dikelasnya. Diketahui guru tersebut mengajar kelas 3.
“Klien kami merupakan guru yang memiliki dedikasi dan sudah mengabdi sebagai seorang pendidik selama 18 tahun lamanya. Jadi, tidak mungkin akan melakukan itu,” kata Kusumo yang membawa tim hukum lengkap untuk membela guru itu, Selasa 10 Desember 2024.
Dikemukakan, berdasarkan hasi investigasi, tidak menemukan cukup bukti bahwa guru tersebut merupakan pelaku pencabulan seperti yang dituduhkan.
“Kami justru melihat banyak kejanggalan yang dijadikan dasar polisi untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Salah satu kejanggalan itu adalah keterangan anak yang tidak konsisten. Awalnya tidak menunjuk klien kami, tapi berubah setelah diduga ada desakan dari orang tuanya,” papar Kusumo.
Merunut waktu kejadian sekira awal Oktober 2024, Kusumo menyatakan memiliki bukti dari keterangan saksi-saksi bahwa kliennya tidak berada di tempat yang disebutkan sebagai lokasi kejadian pencabulan saat jam istirahat, yaitu di depan toilet sekolah.
“Dalam perkara ini, kami juga ingin menegaskan bahwa pembelaan yang kami lakukan bersama tim hukum atas dasar kemanusiaan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi pak guru,” ujar Kusumo.
Selain itu, lanjutnya, juga berdasar keyakinan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh polisi banyak diwarnai kejanggalan, jauh dari prosedur yang seharusnya dijalankan. Kliennya sendiri baru lima bulan terakhir pindah mengajar di sekolah itu atau sejak diangkat sebagai guru dengan status PPPK.
“Perlu kami tegaskan, kami tidak mendukung tindak pidana pencabulan atau predator anak. Namun, kami juga menolak ketidakadilan bagi mereka yang dituduh tanpa bukti kuat. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang jelas dan profesional,” ujarnya.
Kusumo pun memastikan akan melakukan pembelaan agar guru tersebut mendapat keadilan dan bebas dari segala dakwaan. Selain itu, ia juga mengajukan gugatan pra peradilan dengan termohon Kapolda Jateng c.q. Kapolres Grobogan c.q. Kapolsek Gabus.
“Sidang praperadilan pertama dijadwalkan di PN Grobogan berlangsung pada hari Kamis 12 Desember 2024 besuk. Kami berharap sidang ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini,” pungkasnya. ( ist/**)