Pemkab Boyolali Tidak Terapkan PPKM Menyeluruh di Wilayah Boyolali, Ini Alasannya

Kepala Kesbangpol Boyolali, Suratno menunjukan peta wilayah yang risiko penyebaran Covid-19. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Aturan inipun diikuti Pemkab Boyolali. Hanya saja, PPKM di Boyolali tidak diterapkan secara menyeluruh, mengingat tidak semua Desa atau Kecamatan memiliki tingkat resiko yang sama terhadap penyebaran Covid-19.

“Kebijakan secara mikronya dilakukan pengetatan yang berbeda antara kecamatan yang satu dengan kecamatan yang lain dan desa yang satu dengan desa yang lain,” kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, Selasa (12/1/2020).

Disebutkan dari 267 Desa dan kelurahan yang ada di Boyolali, 141 Desanya wajib memperketat PPKM. Karena 141 tersebut masuk kategori resiko tinggi penyebaran Covid-19.

“PPKM di 141 Desa ini harus lebih ketat. Terutama di RT atau lingkungan masyarakat yang beresiko tinggi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sedangkan sisanya, yakni 126 Desa, berada di zona hijau atau resiko rendah penyebaran Covid-19. Sehingga desa tesebut PPKM ini dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021.

“Bupati tidak ingin membatasi kegiatan masyarakat, namun karena keadaan (Pandemi Covid-19) mengharuskan kita semuanya membatasi diri,” katanya.

Dikatakan, dukungan masyarakat untuk mematuhi PPKM ini sangat penting. Hal itu agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Sebab, jika jumlah kasus Covid-19 ini terus bertambah tak menutup kemungkinan kebijakan PPKM ini bakal diperpanjang.

“Agar kita semuanya dapat beraktifitas secara normal, PPKM ini dipatuhi seluruh masyarakat, senantiasa mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” katanya.

Suratno menuturkan, selama PPKM ini, kegiatan ibadah ditempat ibadah dibatasi hanya 50% dari kapasitas dengan prokes. Selanjutnya kegiatan di tempat dan fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Adapun akad nikah dibatasi melibatkan maksimal 30 orang dan alokasi waktu 90 menit. Takziah paling banyak melibatkan 30 orang dan alokasi waktu 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.”

Sedangkan untuk restoran/rumah makan/cafe untuk makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 25% dari kapasitas dan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah makan/cafe.

Jam operasional angkringan/pedagang kaki lima (PKL) juga dibatasi hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk jam operasional untuk pusat perbelanjaan/super market/mini market sampai dengan pukul 19.00 WIB. “Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka kegiatan yang diselenggarakan akan dibubarkan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.”