FOKUS JATENG-BOYOLALI-Seorang gadis yang masih berusia 16 tahun di wilayah Boyolali diduga menjadi korban penganiayaan dan pencabulan Bagas Saputro (19), yang juga masih berstatus pelajar. Pelaku sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat menjelaskan tersangka dikenai pasal81 atau 82 UU Ri No 17/2016 tentang Penetapan atas Perpu No 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar,” katanya dalam rilis kasus tersebut, Kamis (23/1/2020).
Dijelaskan, perbuatan cabul dilakukan tersangka atas gadis (16) warga Kecamatan Andong tersebut dilakukan sejak Agustus 2019 hingga terakhir kali pada tanggal 13 Januari 2020.
Adapun kronologis kejadiannya, pada bulan Agustus 2019, pelaku mengajak korban ke SDN Mojo sepulang sekolah. Disana, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah itu, pelaku memaksa korban berkali- kali melakukan persetubuhan hingga terakhir pada 13 Januari lalu.
“Jika korban menolak, maka tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto korban dalam kondisi tidak berpakaian,”ujar Kapolres.
Tak cukup disitu saja, pelaku juga tak segan memukuli korban jika menolak untuk diajak berhubungan badan. Korban sempat mengalami luka di wajah sebelah kiri. Perlakuan itu membuat korban tertekan hingga kemudian diketahui oleh keluarganya. Hingga kemudian keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Andong yang diteruskan ke Mapolres Boyolali.
“Tak lama kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian seragam milik korban, pakaian dalam milik korban, sebuah ponsel dan sebuah sepeda motor milik tersangka,” tambah Rachmad.
Sementara tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya. Dirinya juga menyesal karena telah menodai dan menganiaya korban dengan pukulan tangan kosong. Pemukulan dilakukan karena korban sempat menolak untuk diajak berhubungan badan.
“Saya juga memukul karena cemburu terhadap korban yang dekat dengan teman lainnya. Saya juga kerap memaksa korban jika menolak diajak berhubungan badan. Saya kini menyesal dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” pungkasnya.