FOKUS JATENG – BOYOLALI – Lima nara pidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Boyolali menghirup udara bebas. Sebab, mereka mendapat remisi bersama 51 warga binaan di momen HUT Kemerdekaan RI ke-73, Jumat 17 Agustus 2018 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kelimanya dibebaskan berdasar Surat keputusan bernomor PAS-419.PK.01.01.02 tahun 2018 Remisi Umum 17 Agustus 2018. Penyerahan simbolis remisi dilakukan oleh Wakil Bupati Boyolali M. Said Hidayat di aula rutan setempat.
Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto turut hadir dalam upacara pemberian remisi tersebut. begitu juga dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kepala Kejari Boyolali, Dandim 0724 Letkol Kav Herman Taryaman, Kasat Reskrim AKP Willy Budianto yang mewakili Kapolres Boyolali serta pejabat dilingkungan Pemkab Boyolali.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Boyolali, Muhammad Ali mengungkapkan, dari 51 warga binaan yang mendapatkan remisi ada lima warga binaan dinyatakan bebas. Dari lima Napi yang bebas itu, hanya ada satu napi perempuan.
Pihaknya pun berharap warga binaan yang bebas dapat menerapkan program pembinaan kerohanian, kemandirian dapat membantu pengembangan dan pembangunan Boyolali.
“Kami juga meminta napi yang sudah bebas untuk jangan sampai kembali lagi,” terang Ali.
Sementara itu, Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat mengatakan agar penerima remisi dapat mensyukuri. Napi yang bebas dapat membantu dan mendukung serta memberi sumbangsih dalam pembangunan Boyolali.
“Bersyukurlah atas kebebasan dan remisi yang didapat. Kembalilah bersama masyarakat dan warga masyarakat untuk hadir bersama dan membangun bersama,” tuturnya.
Suyono, yang mendapatkan remisi 2 bulan dan langsung bebas. Napi kasus pencurian dan penggelapan mengaku senang mendapatkan potongan tahanan. “Saya menyesal dengan perbuatan kemarin dan tidak akan mengulangi lagi,” kata dia.