Pemekaran Tiga Kecamatan di Boyolali Tinggal Menunggu Persetujuan Kemendagri

Ilustrasi (fokus jateng/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sebelum rancangan peraturan daerah (raperda) pemekaran wilayah kecamatan di Boyolali disahkan menjadi perda, terlebih dulu dimintai persetujuan Kemendagri. Prosesnya kini sudah sampai tahap verifikasi tim Kemendagri.

“Tim verifikasi Kemendagri sudah turun. Kemudian hasil verifikasi dikaji. Jadi ini menunggu persetujuan Kemendagri,” terang Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama dan Otonomi Daerah Setda Boyolali Arief Wardianta, Rabu 25 Juli 2018.

Kedua tim berasal dari Direktorat Dekonsentrasi tugas pembantuan dan otda serta Direktorat Toponomi yang mengurusi batas daerah. Kedua tim berada di Boyolali sejak Rabu-Sabtu (18-21/7).

Selain mengecek langsung kondisi kecamatan yang akan dimekarkan, juga wawancara dengan camat maupun kepala desa setempat. Termasuk persiapan personel di wilayah kecamatan hasil pemekaran.

“Secara personel, kami siap. Kami juga menerima masukan terkait pembenahan peta wilayah dan kami siap melakukan pembenahan bersama instansi terkait,” jelasnya.

Hasil verifikasi kedua tim ini selanjutnya dibawa ke Jakarta sebagai bahan Mendagri dalam memberikan persetujuan pemekaran wilayah. “Jika nanti sudah ada persetujuan dari Mendagri, maka raperda pemekaran wilayah akan disetujui Boyolali sebagai perda,” ungkapnya.

Proses pemekaran selanjutnya bergulir kepada kodifikasi kecamatan baru, yakni hanya untuk Kecamatan Gladagsari, Tamansari, dan Wonosamodro. Sedangkan proses berikutnya, Bupati melakukan penataan personel.

Disinggung mengenai pembangunan fisik kantor kecamatan baru, Arief mengatakan akan dilakukan tahun depan. Sementara bangunan fisik belum jadi, Pemkab akan menyewa rumah atau gedung sebagai kantor para pejabat dan staf kecamatan baru.

Seperti diberitakan, tiga kecamatan di Boyolali bakal dimekarkan. Kecamatan Ampel dipecah menjadi Kecamatan Ampel dan Kecamatan Gladagsari. Kecamatan Gladagsari hasil pemecahan  beribukota di lokasi kecamatan saat ini.

Sedangkan Ibukota Kecamatan Ampel bakal ditempatkan di Desa Urutsewu. Kedua kecamatan ini dipisahkan Jalan Raya Solo-Semarang dengan jumlah desa masing- masing kecamatan terdiri 10 desa.

Kecamatan Musuk dipecah menjadi Kecamatan Musuk dan Kecamatan Tamansari. Kecamatan Musuk beribukota di Desa Musuk seperti saat ini, sedangkan Kecamatan Tamansari beribukota di Desa Karangkendal.

Sedangkan Kecamatan Wonosegoro dipecah menjadi Kecamatan Wonosegoro dan Kecamatan Wonosamodro. Ibukota Kecamatan Wonosegoro tetap berada di lokasi saat ini, sedangkan Wonosamudro beribukota di Desa Garangan.