Personel Polsek Gemolong Sragen Lumpuhkan Otak Penjual Emas Palsu, Ini Kronologinya

Langkah personel Polsek Gemolong, Sragen, melumpuhkan otak penjual emas palsu Rabu 6 Juni 2018. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Aksi heroik terjadi di Jalan Raya Sukowati, Gemolong, Sragen, tepatnya di depan Toko Mas Cap Bagong Rabu 6 Juni 2018. Yakni personel polisi dari Polsek Gemolong melumpuhkan seorang terduga mengederkan emas palsu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun fokusjateng.com, saat ditangkap, pria tersebut masih mengenakan helm dan masker penutup mulut. Dugaan kuat, pria yang berjaket dan mengenakan celana pendek tersebut adalah otak pelaku pengedaran emas palsu di sekitar eks Karesidenan Surakarta.

Kapolsek Gemolong AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menjelaskan, diduga sindikat penjual emas palsu beredar di wilayah Sragen. Hal ini terungkap bermula dari kejadian Minggu 3 Juni 2018 pukul 11.30 WIB di Jalan Sukowati, Gemolong Sragen.

Tepatnya di Toko Mas Cap Bagong seorang pelaku melancarkan dugaan penipuan. Awalnya, pemilik toko emas melayani pembeli. Lantas ada seorang yang tidak dikenal dengan modus beli emas. Namun ternyata orang tersebut minta tukar barang. Emas yang ditukar pembelian Sabtu 2 Juni 2018.

Kecurigaan muncul pada hari Senin 4 Juni 2018 ada seorang tukang becak hendak menjual kalung emas dan gelang seberat kurang lebih 14 gram. Setelah dicek emas tersebut bukan emas asli. Setelah diusut ternyata tukang becak tersebut dimintai tolong tersangka untuk menjual emas itu.

Atas kejadian tersebut, pihak toko emas mengalami kerugian sebesar Rp 5.180.000. Kemudian pihak toko emas melaporkan ke Polsek Gemolong guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, kemudian pada Rabu 6 Juni 2018 pukul 11.00 anggota Polsek Gemolong mendapat informasi dari toko mas MEKAR JAYA INDAH ada seorang perempuan menjual seuntai kalung emas. Lantas setelah dilakukan pengecekan ternyata seuntai kalung tersebut palsu kemudian petugas mengamankan perempuan tersebut.

Dari interogasi yang dilakukan perempuan itu mengaku bahwa disuruh oleh seseorang untuk menjual emas seperti yang dilakukan tukang becak sebelumya. Kemudian petugas mengambil langkah cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang belakangan identitasnya diketahui yakni Hendra Jaya (44), warga Dukuh. Krasak Wetan, Desa Krasak Ageng, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Namun Hendra juga diketahui tinggal di Kampung Kenteng, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Setelah didalami, Hendra menjadi otak dari aksi penipuan di Toko Mas Bagong Jalan Raya Sukowati no.14 Gemolong berupa 2 untai kalung seberat 20 gram.

“Benar ada upaya tindakan melawan hukum, melakukan penipuan di sejumlah toko emas. Dalam hal ini diduga terjadi Penipuan  Melanggar Pasal 378 KUHP.” bebernya.  Sedangkan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 untai kalung palsu seberat 35 gram, satu gelang palsu seberat 15 gram, delapan untai kalung palsu dan 8 delapan lembar kuitansi dari Toko Semar.