Serap Aspirasi Masyarakat, Pembayaran PBB Boyolali Didiskon 70 Persen

Ketua DPRD Boyolali S. Paryanto (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-DPRD Boyolali bergerak cepat terkait kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB). Dewan pun sepakat agar nilai PBB diberikan keringanan atau didiskon.
“Nilai jual obyek pajak (NJOP) tetap, namun pembayaran pajaknya yang diberikan keringanan hingga 70 persen,” ujar Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto dalam pertemuan dengan wartawan, Kamis 22 Maret 2018.
Diungkapkan, pembayaran PBB tahun 2018 merupakan bentuk simulasi dan evaluasi. Hal itu seiring dengan upaya Pemkab Boyolali agar warga lebih menghargai tanah miliknya. Yaitu, dengan cara menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah.
“Bayangkan, di wilayah Boyolali utara seperti Juwangi, ada NJOP tanah hanya sebesar Rp 200.000/m2. Padahal kalau benar dijual, harganya berlipat dari NJOP. Untuk itulah, maka NJOP disesuaikan dengan harga riil tanah tersebut.”
Hanya saja, ternyata kenaikan NJOP tersebut berimbas terhadap PBB. DPRD pun tak menutup diri dan bergerak ke daerah untuk menyaring informasi serta keinginan masyarakat. Hasilnya, DPRD sepakat agar pembayaran PBB diberikan keringanan.
“Kami sudah membahas masalah itu dan disepakati memberikan keringanan pembayaran PBB hingga 70 persen.”
Bahkan, untuk lahan pertanian berkelanjutan atau sawah berpengairan teknis, keringanan mencapai 90 persen. Tujuannya, agar lahan sawah tetap dipertahankan untuk bertanam padi. Sekaligus menyokong produksi beras nasional.
Namun bagi yang sudah telanjur membayar PBB, maka tidak perlu khawatir. Uang yang dibayarkan akan diperhitungkan pada pembayaran PBB tahun berikutnya. “Jadi, wajib pajak tersebut malah menabung uang yang akan diperhitungkan saat pembayaran PBB tahun depan. Uang itu dijamin tak akan hilang,” katanya.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali, Agus Partono, membenarkan adanya keringanan atau pemotongan 70 persen tarif PBB. “Keputusan itu segera ditindaklanjuti dengan kebijakan teknisnya secepatnya,” jelasnya.
Disinggung tentang perolehan PBB hingga triwulan pertama 2018 diungkapkan, nilainya mencapai Rp 3,8 miliar. Hanya saja, uang tersebut, akan dikembalikan kepada warga sebagai konsekwensi kebijakan keringanan sebesar 70 persen tersebut.