Kades Sering Diperas dan Diintimidasi tentang Program PTSL, Ini Statmen Kepala BPN Sragen

ilustrasi (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen sering menerima keluhan dan laporan dari kepala desa (kades). Keluhan itu tentang maraknya oknum yang melakukan intimidasi hingga pemerasan terkait sertifikasi tanah program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Sragen Agus Purnomo mengatakan, oknum tersebut mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan abal-abal. Mereka sering melakukan pemerasan para kades dengan dalih menanyakan program PTSL yang dahulu bernama Prona.
Agus mengungkapkan, oknum tersebut sengaja memeras dan menakut-nakuti kades terkait biaya program PTSL yang dibebankan kepada warga. Rincian biaya pengurusan PTSL tersebut sudah jelas sebagaimana diatur dalam PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Biaya itu di antaranya meliputi pengumpulan data yuridis, membayar saksi, dan pemasangan tanda batas atau patok. Sehingga apabila ada tarikan biaya dari peserta PTSL, hal itu wajar dan tidak melanggar aturan,” katanya Jumat 9 Maret 2018.
Namun, lanjut dia, biaya tersebut tidak boleh melampaui batas kewajaran. Selain itu harus ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kades, perangkat, BPD, dan warga. “Kalau proses biaya sertifikatnya di BPN ditanggung APBN lewat DIPA. Kalau di BPN itu, alokasinya sudah jelas. Untuk biaya mulai sosialisasi, pengukuran sampai pembuatan sertifikatnya semua dibayar oleh negara lewat DIPA,” tegas dia.
Dengan demikian, Agus meminta kades tidak perlu takut jika didatangi LSM atau oknum wartawan abal-abal yang menanyakan biaya Prona atau PTSL. Sepanjang biaya tersebut sudah dirapatkan dan disepakati oleh forum desa, maka sudah cukup kuat sebagai landasan hukum untuk menarik biaya.