FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Genderang pertarungan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mulai ditabuh. Dua pasangan calon bupati (cawabup) dan calon wakil bupati (cawabup) resmi mendapatkan nomor urut dalam pengundian yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa 13 Februari 2018.

Pasangan Roda naik traktor menuju Gedung DPRD Karanganyar, Selasa 13 Februari 2018. (credit-Suroto/Fokusjateng.com)
Pasangan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih (Roda) mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan pasangan Juliyatmono-Robber Christanto (Yuro) mendapatkan nomor urut 2. Rohadi Widodo yang merupakan wakil bupati maupun Juliyatmono yang merupakan bupati sama-sama mengklaim dan optimistis nomor yang diperoleh merupakan angka yang bagus.

Pasangan Yuro pilih bersepeda menuju Gedung DPRD Karanganyar, Selasa 13 Februari 2018. (credit-Suroto/Fokusjateng.com)
Juliyatmono maupun Rohadi yang pecah kongsi setelah hampir lima tahun bersama-sama memimpin Karanganyar juga mulai melontarkan perang kata-kata. “Ini sesuai harapan dapat nomor urut dua. Hidup itu seimbang, dunia dan akhirat. Roda juga ada dua, belakang dan depan,” ujar Juliyatmono, usai pengundian nomor urut.
Angka dua sekaligus sebagai harapan bahwa dirinya bisa menuju kepemimpinan dua periode. “Roda bergerak menuju dua periode,” urainya.
Tak kalah sengit, Rohadi Widodo juga menyampaikan bahwa nomor urut satu yang diperoleh sebagai pertanda yang bagus. “Ini anugerah karena konsisten sejak awal. Nomor satu sebagai tanda kemenangan bahwa Roda akan menjadi juaranya,” tegas Rohadi.
Sebelumnya, pengundian dimulai dengan memberi kesempatan kepada kedua kandidat calon wakil bupati untuk mengambil angka di dalam kotak yang berisi nomor 1 sampai 10. Yang memperoleh angka paling kecil, maka pasangan calon bupatinya berhak angka terlebih dahulu. Dan ternyata Ida memperoleh angka satu dan Robber mendapatkan angka 10.
Sehingga Rohadi Widodo berhak mengambil nomor urut terlebih dahulu, dan baru Juliyatmono. Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho mengatakan, setelah pengundian nomor urut pasangan calon, tahapan berikutnya adalah masa kampanye yang dimulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.
Sesuai ketentuan, pasangan calon hanya diperkenankan menggelar satu kali kampanye terbuka. “Kalau kampanye terbatas dan tatap muka, boleh dilakukan setiap hari,” ungkap Handoko. Pelaksanaan kampanye terbatas dan tatap muka akan diatur sesuai mekanisme dan perizinan. Dengan demikian, tidak terjadi kedua pasangan calon menggelar kampanye di tempat yang sama.