Warga Boleh Hentikan Truk Galian C saat Pagi, Itu Kata Kepala Dishub Klaten

Kepala Dishub Klaten Purwanto Anggano Cipto (Joko Larsono/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KLATEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten meminta terhadap para sopir truk galian C untuk tidak melintas di jalan umum mulai dari pukul 6.00 sampai 7.30 WIB pagi. Hal itu lantaran bersamaan dengan waktu para pelajar untuk berangkat ke sekolah.

Apabila masyarakat mengetahui truk galian C beroperasi pada pagi hari, maka warga boleh memperhentikan truk galian C itu.

“Pemberlakukan dari pukul 6.00 sampai pukul 7.30 WIB itu sudah lama kalau di kota, tapi yang di jalan desa desa memang masih banyak yang melintas saat para pelajar berangkat sekolah. Waktu ada pelajar yang tertabrak truk galian C di wilayah Jatinom itu, kami langsung mengadakan operasi dapat 25 truk pasir,” kata Kepala Dishub Klaten, Purwanto Anggoro Cipto saat ditemui di kantornya, Selasa (19/9/2017).

Wilayah pedesaan perlu diintensifkan, menurutnya, selama ini truk galian C banyak yang melanggar dan mereka tetap beroperasi pada pagi hari. Selain itu, larangan juga terkait truk melakukan konvoi di jalan raya, mereka harus menjaga jarak kisaran 7 meter dari truk lainnya.

“Kalau mereka tetap beroperasi pada jam sekolah atau jam kerja kami tilang. Yang menilang dari petugas Satlantas, kan udah jelas ada undang undangnya,” jelas dia.

Sementara, pengelola material di Pandan Simping, Prambanan, Galuh mengaku semenjak ada peraturan dari Dishub terkait jam operasi truk material dari galian C saat mulai mengikuti aturan itu. “Di depo kami truk material keluar dari pukul 8.00 WIB pagi. Ya ini mengikuti aturan saja,” katanya.