Kejari Boyolali Tangkap DPO Kasus Penggelapan Sertifikat di Ngemplak

Terdakwa (baju orange) yang telah berhasil diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan guna menjalani eksekusi pidana penjara di Rutan Boyolali (doc/Fokusjateng.com)

Fokus jateng- BOYOLALI,-Tim Gabungan bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali telah melakukan penangkapan seorang perempuan terdakwa kasus tindak pidana penggelapan. Perempuan bernama Siwidati itu sebelumnya telah masuk daftar DPO. Terdakwa di diamankan rumahnya yang beralamat di Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada Rabu 15 Januari 2025 petang.
Kasi intelijen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Aryanto mengatakan sebelum dilakukan penangkapan , tim kejari sempat melakukan pemanggilan hingga 3 kali terhadap Siwidati untuk pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.
“ Jadi yang bersangkutan sebelumnya tidak dilakukan penahanan Rutan, hanya dilakukan penahanan rumah. Kemudian Kejaksaan Negeri Boyolali menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi secara patut sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak menanggapi dan juga tidak kooperatif. Maka merespon hal tersebut, Tim gabungan bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Umum langsung melakukan upaya penangkapan,” kata Yogi didampingi Kasi Pidum Kejari Boyolali Perwira Putra Bangsawan. Kamis 16 Januari 2025.
Yogi menuturkan kasus bermula pada awal April 2013, terdakwa Siwidati menggadaikan sertifikat milik saksi Prapto Sunarno tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya kepada Bambang warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali sebesar kurang lebih Rp 15.000.000. Selanjutnya sertifikat tersebut dijadikan agunan / digadaikan di Koperasi Manunggal jaya sebesar Rp. 80.000.000,- atas nama saksi Surono berdasarkan Perjanjian Pinjaman dengan nomor 4774/PP/I/2015 tertanggal 11 Februari 2015.
“Karena Koperasi Manunggal Jaya sekitar Desember tahun 2022 mengalami kepailitan maka salah satu pegawai koperasi untuk menyerahkan dokumen salah satunya sertifikat di no SHM 6763 atas nama Prapto Sunarno kepada saksi Riyanto, selaku kuasa dari anggota koperasi Manunggal Jaya untuk disimpan.”
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, lanjut Yogi, saksi Prapto Sunarno mengalami kerugian berupa satu buah sertifikat Hak milik Nomor 6763 dengan luas tanah 105 Meter persegi yang terletak di Dukuh Sadon Rt. 07 Rw. 06, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, atau kerugian sekitar Rp 31.500.000.
” Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Siwidati alias Resi ini maka yang bersangkutan didakwa dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP, dengan putusan pidana penjara selama 5 bulan.”
Kasi Pidum Kejari Boyolali Perwira Putra Bangsawan menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa Siwidati Alias Resi ini berlangsung dengan aman dan lancar. Selain itu, juga turut serta didampingi oleh Ketua RT setempat. Pada saat dilakukan eksekusi, keluarga dari terdakwa maupun masyarakat sekitar dapat bertindak dengan kooperatif dan tidak membuat kegaduhan yang dapat menimbulkan ancaman, gangguan maupun hambatan.
“Jadi terhadap terdakwa Siwidati yang telah berhasil diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan guna menjalani eksekusi pidana penjara di Rutan Boyolali. Putusan ini sudah Inkracht. Dimana sebelumnya, terdakwa ini telah menerima putusan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.” (yull/**)