Masih Ada Ribuan Rumah Tak Layak Huni

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Hendrarto Setyo Wibowo (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI– Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Hendrarto Setyo Wibowo mengatakan meski penuntasan terus dilakukan tiap tahunnya, namun, angka ribuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) masih tinggi.
“Masih ada 36.708 RTLH yang harus ditangani. Angka itu tersebar di 22 kecamatan, 261 desa dan 6 kelurahan. Meski ada juga desa yang harusnya sudah off bantuan, karena secara data sudah tidak bisa. Tapi di lapangan masih ada yang membutuhkan. Jadi penuntasan RTLH dilakukan bertahap tiap tahunnya,” jelasnya saat ditemui di DPRD Boyolali, Selasa (1/3/2022).
Tahun ini, Pemkab Boyolali menganggarkan seribu unit RTLH. Tersebar di 53 desa yang berada di 17 kecamatan. Pemilik rumah akan menerima Rp 12,5 juta. Sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, aturan rehabilitasi rumah telah ditetapkan. Yakni, satu orang menempati rumah seluas hampir 8 meter persegi. Sehingga jika anggota keluarganya ada 4 orang, maka luasan lahan yang harus dipenuhi sekitar 32 meter persegi.
Adapun rehabilitasi RTLH tahun ini masih didominasi wilayah Boyolali utara. Terutama daerah Wonosamudro dan Wonosègoro. Hendrarto menargetkan pada HUT Boyolali tepatnya Juni nanti, rehabilitasi RTLH bisa diresmikan bupati. Dia menegaskan bantuan RTLH hanya menyasar masyarakat dari keluarga miskin. Mereka terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maupun data pusat.
Selain itu, dana untuk pembangunan RTLH perunit berbeda. Untuk dana dari BSPS mengacu pada tahun lalu sebanyak Rp 20 juta/unit. Sedangkan dari DAK berupa sharing dana yakni sebanyak Rp 20 juta anggaran dari pusat dan Rp 15 juta dari APBD Boyolali. Sehingga anggaran pembangunan RTLH DAK mencapai Rp 35 juta/unit.
Kemudian dari ABPD Provinsi alokasi dana sebesar Rp 12 juta dan APBD Boyolali sebanyak Rp 12,5 juta. Lokasi pembangunan RTLH juga merata di 22 kecamatan. Khusus alokasi DAK pembangunan RTLH difokuskan pada enam daerah kumuh yang telah ditetapkan Bupati Boyolali pada 2020 lalu. Yakni Kecamatan Boyolali Kota, Mojosongo, Teras, Banyudono, Sawit dan Ngemplak.
“Jadi DAK ini memang dikhususkan untuk daerah yang masuk wilayah kumuh sesuai dengan keputusan bupati. Dan IsyaAllah, pembangunan RLTH sudah tersentuh semua. Prinsipnya, kalau APBD tidak tersentuh bisa lewat BSPS.”