FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pascapembongkaran kuburan Novi Septiani (22), Polres Boyolali menangkap Handoko (36), yang merupakan suami Novi. Diduga kuat, warga Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah, ini meninggal dunia lantaran dibunuh sang suaminya sendiri.
Sehari setelah pembongkaran makam Novi, jajaran Polres Boyolali menggelar perkara tersebut Senin 8 Oktober 2018. Pembongkaran makam Novi ini dilakukan Minggu 7 Oktober 2018. Motif penganiayaan yang berakhir pembunuhan tragis itu diduga lantaran Handoko mempunyai hubungan gelap dengan seorang pemandu karaoke sebuah tempat hiburan di Boyolali.
Kejadian tragis itu pada 1 Oktober 2018. Pihak keluarga semula sudah menerima kematian Novi, namun beredar kabar di masyarakat jika kematiannya tak wajar. Menelusuri desas-desus tersebut, kepolisian melakukan penelusuran hingga akhirnya terungkap jika Novi meninggal karena dianiaya Handoko, suaminya sendiri.
“Hasil sementara dari laporan DVI Polda Jateng yang melakukan otopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan,” terang Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi.
Kejadian ini berawal pada 30 September sekitar pukul 22.00 WIB, Handoko pulang dalam keadaan mabuk miras dan sempat bertengkar mulut dengan sang istri. Lantas Handoko meletakkan ponselnya di meja lalu masuk kamar.
Kemudian Novi lengambil telepon milik suaminya dan menelepon ke nomor seseorang pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan di Kota Boyolali berinisial Y. Diduga pemandu karaoke ini memiliki hubungan khusus dengan suaminya.
Novi menghubungi Y dengan maksud menghardik agar tak berhubungan dengan suaminya lagi. Saat itulah, Handoko kalap dan mencekik istrinya dan membenturkannya ke dinding. Usai cekcok, Novi tergeletak di ruang tamu, sementara suaminya langsung masuk kamar dan tidur.
“Penganiayaan tersebut juga diketahui oleh anak mereka yang baru berusia lima tahun,” paparnya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Handoko terbangun dan mendapati istrinya tak berada di ranjang, tapi masih tergeletak di ruang tamu. Saat dicek, ternyata Novi sudah meninggal. Selang beberapa menit, Handoko berpura-pura mencari pertolongan ke tetangga dan mengarang cerita tak mengetahui penyebab istrinya meninggal.
Setelah keluarga bersepakat menerima kematian tersebut, esok paginya Novi langsung dimakamkan. Meski demikian, desas-desus beredar sebab dari cerita warga yang memandikan jenazah Novi, ada luka lebam di tubuhnya, terutama bekas cekikan di bagian leher.
“Setelelah desas-desus kematian Novi yang tak wajar, kepolisian langsung melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pembongkaran makam untuk otopsi jenazah,” jelas kapolres.
Setelah ada kesimpulan sementara dari proses otopsi, pelaku penganiayaan mengarah kepada Handoko yang langsung ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Usai diperiksa, pedagang sapi tersebut lalu mengakui semua perbuatannya kepada istrinya.
Sedari awal, kecurigaan memang mengarah ke Handoko. Meski bersandiwara dirundung sedih dan wajah menampakkan ekspresi duka, namun ia tak menghadiri pemakaman istrinya serta saat proses pembongkaran makam untuk otopsi.
Handoko akan dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Tak ada peristiwa pidana yang tak meninggalkan jejak. Penyidik akan menjerat dengan pasal paling memberatkan kepada tersangka,” jelasnya.