Dua Terdakwa Money Politik Pilkada Karanganyar Bakal Dibui 3,5 Tahun

Ilustrasi jurnalistik. (Pixabay/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Sar dan Su, dua terdakwa kasus dugaan money politic (politik uang) dalam pelaksanaan Pilbup Karanganyar 2018 dituntut masing-masing 42 bulan penjara atau 3,5 tahun penjara. Selain itu denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Tuntutan kepada kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidangan lanjutan di PN Karanganyar, Jl Lawu Barat, Karanganyar, Rabu 25 Juli 2018. Kedua terdakwa dinilai telah menciderai demokrasi di Pilbup Karanganyar.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Sumarsih, mengatakan akan mempelajari tuntuan jaksa tersebut. “Besok pagi, kita akan mengajukan pembelaan,” kata Sumarsih, kepada awak media.

Sumarsih menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi dan tidak memperhatikan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis 26 Juli 2018.

Sebelumnya, keduanya dituduh memberikan sejumlah uang dengan pecahan Rp20 ribu kepada warga menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018 pada Juni 2018 lalu. Kedua terdakwa pun dijerat dengan Pasal 187 A UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.