FOKUS JATENG-BOYOLALI-Jajaran Satlantas Polres Boyolali tidak melakukan kegiatan razia kendaraan sejak dua bulan terakhir ini. Hal ini disebabkan blangko tilang habis, sehingga masih menunggu material dari Korlantas Polri.
Dengan demikian, satlantas tidak bisa menindak pelanggar lalu lintas. Kasatlantas AKP Febriani Aer mewakili Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, tak adanya material surat tilang menjadikan Satlantas tak bisa melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti melanggar peraturan.
Razia kendaraan sebagai upaya prefesif juga tak bisa dilakukan. “Karena itu kan bukti melakukan upaya hukum. Sementara kita masih memberikan penindakan teguran secara tertulis,” terangnya kepada wartawan Senin 16 Juli 2018.
Dikatakan, di wilayah hukum Polres Boyolali potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sangat banyak sekali. Terlebih di wilayah pinggiran yang notabennya jauh dari wilayah Kota Boyolali. Pengendara di wilayah seperti Kecamatan Selo, Juwangi dan lain sebagainya kebanyakan tak memakai helm dan melawan arus saat berkendara.
Tingkat kepatuhan masyarakat pengendara terhadap peraturan lalu lintas saat berkendara di wilayah Boyolali masih rendah. Terbukti kebutuhan surat tilang untuk pengendara di Boyolali cukup banyak. Setiap bulan, pihaknya paling tidak butuh 3000-4000 surat tilang.
“Makanya kami tak bisa melakukan razia untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dijalan. Karena Tidak tertibnya pengendara itu sangat membahayakan pengendara itu sendiri dan pengendara lain,” tegasnya.
Berdasarkan instruksi yang diterima, material surat tilang akan tersedia dalam waktu dekat ini. Untuk itu pihaknya akan gencar melakukan razia sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Setelah material blangko tilang tersedia kami akan melakukan razia sebagai upaya preventif menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan,” ujarnya.