FOKUS JATENG-SRAGEN-Terkait PKPU larangan mantan napi korupsi nyaleg banjir dukungan di Kabupaten Sragen. Dukungan itu mulai mantan Ketua DPRD hingga tokoh masyarakat.
Mantan Ketua DPRD Sragen Sugiyamto yang mantap mendukung PKPU ini. Sebab, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinilai sudah cukup adil untuk masyarakat.
Dalam PKPU tersebut bahwa calon dilarang dari narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak. ”Saya pribadi mendukung dengan aturan tersebut. Tidak ada masalah jika memang bersih kenapa khawatir dan tidak setuju,” katanya Sabtu 7 Juli 2018.
Dukungan juga datang dari Ketua Divisi Hukum dan HAM Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono. Dia mengaku sangat sepakat dan setuju dengan aturan itu. Sebab, masyarakat ingin wakil rakyat yang jujur dan bersih dari tindak pidana korupsi. ”Semua elemen pasti sangat setuju, kalau tidak ya justru aneh,” katanya.
Jika peraturan ini dipatuhi, maka banyak mantan legislator di Sragen yang tidak bisa mencalonkan lagi. Sebab, sebagian dari mereka berstatus mantan napi korupsi. Mereka terjerat kasus korupsi berjamaah soal dana purna bakti. ”Seingat saya yang melibatkan banyak orang ya kasus purna bakti, itu harusnya menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Sementara itu, persiapan dan persyaratan pencalegan dengan menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Sragen saat ini sudah menumpuk cukup banyak. Kasat Intelkam Polres Sragen AKP Yun Iswandi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman. menyampaikan ada 150 SKCK yang sudah diajukan sebagai persyaratan bakal caleg. ”Masih sangat mungkin bertambah, selain itu untuk perangkat desa yang masuk sekitar 4.000 permohonan SKCK,” ujarnya.