FOKUS JATENG-SRAGEN-Banyak instansi maupun lembaga di wilayah Sragen yang memiliki mobil ambulans. Seperti partai politik (parpol) yang melakukan pengadaan mobil ambulans untuk pelayanan gratis kepada masyarakat. Meski tujuannya untuk warga, namun pengelola didorong rutin melakukan uji KIR.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen Junaedi mengatakan, sampai saat ini untuk ambulans rumah sakit pemerintah sudah melakukan uji dan terjadwal dengan baik. Hanya saja untuk kendaraan ambulans yang dimiliki ormas atau parpol belum terpantau. ”Dari pemerintah sering diujikan. Tapi dari parpol atau ormas belum terdata,” katanya Senin 19 Februari 2018.
Kendaraan tersebut wajib uji KIR. Saat ini tidak terdata lantaran ada perubahan UU 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Jika sebelumnya kendaraan ambulans masuk kendaraan khusus, saat ini masuk kendaraan biasa. ”Sekarang bukan kendaraan khusus (ransus). Dulu masuk kendaraan khusus mudah mendatanya. STNKnya juga bukan termasuk ransus,” bebernya.
Secara aturan dia menyampaikan ambulans terbagi menjadi dua jenis. Untuk kendaraan orang sakit termasuk kedaraan angkutan orang. Harus dilengkapi berbagai alat medis. Sedangkan kendaraan pengangkut jenazah masuk dalam kategori kendaraan pengangkut barang. ”Keduanya wajib diujikan karena melaju di jalan raya dengan kecepatan tinggi,” bebernya.
Dengan banyaknya ambulans bantuan partai dan ormas ini sebenarnya sangat bagus. Di lapangan sendiri respon mereka sangat cepat. Salah satu kasus terbaru ada satu orang yang meninggal, tetapi ada 4 ambulans yang datang dan siap mengantar. Kalau ada orang meninggal tidak Cuma satu dua yang datang, responnya cepat. Masyarakat cukup simpatik ini juga meringankan pemerintah,” tandasnya.
Sementara untuk uji KIR di UPTD KIR Sragen pihaknya mengakui ada peningkatan. Hanya saja tidak signifikan. Pada 2016 terdapat 15.526 kendaraan. Sedangkan pada 2017 terdapat 16.459 termasuk kendaraan pemerintah.