Polres Boyolali Ungkap Jati Diri Beki Efriyanto, Pembunuh Dera. Ini Hobi Beki…

polres boyolali gelar perkara pembunuhan

Beki Efriyanto, pelaku pembunuhan terhadap Dera Dewanti Dirgahayu (38), digelar bersama barang bukti di Mapolres Boyolali, Senin 29 Januari 2018. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – BOYOLALI – Pembunuh Dera Dewanti Dirgahayu (38), warga Semarang yang tinggal di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali adalah Beki Efriyanto (21). Dia adalah tetangga satu kompleks perumahan dengan korban.

Aktivitas Beki sehari-hari kerja serabutan. Pria kelahiran Kritang, Riau ini punya hobi berjudi. Pada Minggu 20 Januari 2018, dia kalah judi Rp 2 juta di sebuah arena judi dadu di Kleco, Solo. Saat hendak pulang dan melewati rumah korban, pikirannya kalap melihat kondisi rumah korban yang garasinya gelap dengan sebuah mobil di dalamnya.

pembunuh karyawati cantik di cengklik

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi memaparkan kasus pembunuhan dengan korban Dera saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Senin 29 Januari 2018. (credit-Yulianto/Fokusjateng.com)

Tahu korban selama ini tinggal sendirian, ia pun menyatroni rumah korban dengan menjebol genting atap. Saat sudah di dalam, korban berteriak sehingga ia memukuli muka korban dengan tangan kosong. Selain itu menyumpal mulutnya dengan kain serta mengikat kedua tangan korban.

Panik karena korban meninggal, ia lalu menelanjangi dan menyeret korban ke dalam bagasi mobil korban untuk dibuang.

“Saya telanjangi untuk menghilangkan jejak. korban saya buang di wilayah Waduk Cengklik sekitar pukul dua dinihari,” beber Beki, di hadapan polisi dan keluarga korban di Mapolres Boyolali, Senin 29 Januari 2018.

Beki mengaku awalnya hanya berniat mencuri uang saja. Di mana uang sebesar Rp 2,7 juta sudah ia ambil dari dompet korban. Namun ia akhirnya mencuri mobil korban untuk mengangkut jasad korban dan digunakannya untuk melarikan diri.

Setelah membuang jasad korban, mobil tersebut ia bawa kabur hingga ke wilayah Bekasi lalu diparkirkan di sebuah stasiun. Beki lalu melanjutkan pelariannya ke Pekan Baru, Riau, menggunakan bus umum.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi menjelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ayng menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.

“Sesegera mungkin berkas perkara akan kita selesaikan agar bisa segera disidangkan,” tegas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad wanita tanpa identitas ditemukan dalam kondisi telanjang dengan tangan terikat dan mulut tersumpal ditemukan warga di pinggir jalan di kawasan Waduk Cengklik, sekitar pukul lima pagi Senin 21 Januari 2018.

Terdapat pula luka lebam di bagian wajah dengan mulut dan hidung berdarah. Identitas korban terkuak setelah polisi mencocokkan sidik jari dengan data kependudukan, yakni korban atas nama Dera Dewanti Dirgahayu (38), warga Semarang, seorang karyawati bang perkreditan yang sehari- hari tinggal di Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.