FOKUS JATENG – SRAGEN – Pemkab Sragen bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2019 mendatang. Pilkades ada di 167 desa itu bakal dihelat usai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Pilkades itu tersebar di 20 kecamatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Suharyanto, tatkala ditemui tak lama ini.
“Kami tetap melaksanakan pilkades sesuai ketentuan yang ada, dan untuk Sragen memang masih ada satu tahap pelaksanaan lagi,” jelasnya Senin 29 Januari 2018.
Haryanto sendiri juga mengatakan, pilkades memang bakal digelar usai Pilpres 2019, karena tidak mungkin untuk menggelarnya sebelum Pilpres 2019 serta masih tersisa satu tahapan.
Mantan Camat Sambirejo ini mengemukakan, untuk pelaksanaan pilkades mengacu pada ketentuan yang ada. Mulai dari peraturan bupati (perbup), peraturan daerah (perda) hingga peraturan menteri dalam negeri (permendagri) hingga undang undang. Dimana dalam UU 6/2014, masa jabatan kepala desa bisa hingga tiga kali periode.
Mengacu pada UU tersebut, maka dimungkinkan banyak petahana yang sudah dua kali menjabat kades, bisa maju lagi. Haryanto menandaskan, bagi kades incumbent atau petahana, salah satu persyaratannya adalah adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ).
“Semua kades yang mengakhiri masa jabatannya harus membuat AMJ sebelum maju kembali, “ tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Suroto mengatakan, tahun ini ada dua kades yang habis masa jabatannya. Dua desa yang kadesnya bakal habis masa jabatan pada 2018 ini adalah Duyungan di Kecamatan Sidoharjo dan Desa Karanganom Kecamatan Sukodono, yang keduanya sama-sama habis pada 6 Desember 2018 mendatang. Sedangkan 165 desa bakal habis pada 2019, mulai periode Maret-Desember.
Sebelumnya ada 11 desa yang kadesnya habis masa jabatan di 2014, empat desa di 2015 dan empat desa di 2016 serta 10 di 2017.
“Idealnya pilkades serentak memang digelar pada 2019, “ kata Suroto. Pilkades 2019 diharapkan bisa lebih kondusif.