FOKUS JATENG – KLATEN – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Masruri Abdul Azis berpendapat, kegiatan tentang sosialisasi atau penyuluhan kesadaran hukum yang menyasar pada guru, kepala sekolah, komite sekolah serta siswa dari SD dan SMP tidaklah tepat. Hal itu lantaran, para siswa sekolah dasar SD belum bisa menyerap ilmu tentang hukum.
“Ini menurut sata kurang pas, masa siswa SD dikelompokan dengan para guru. Dari segi ilmu hukum apa bisa terserap. Jadi saya sebagai pembicara malah binggung sendiri,” kata dia kepada FokusJateng, Senin (9/10/2017) di GOR Gelar Sena Klaten dalam acara sosialiasi tentang hukum.
Menurut dia, seharusnya kegiatan ini dikelompokan. “Masak iya anak anak SD, SMP ini tahu pasal pasal dalam perundang undangan. Contohnya, tindak pelanggaran hukum kan ada pasalnya, masa anak anak itu mengetahui. Ini kurang pas kalau mahasiswa ya baru pas. Jadi saya malah menerangan tentang perlindungan anak saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, tak kurang dari 4.500 orang terdiri dari guru, kepala sekolah, pelajar SMP, SD dan komite sekolah mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum sekolah dalam rangka peningkatan kesadaran hukum warga sekolah di gedung olahraga (GOR) Gelar Sena Klaten, Senin(9/10/2017). Kegiatan itu diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten.
Ketua panitia kegiatan Guritno mengatakan, sosialisasi ini akan digelar selama lima hari dan disetiap sekolah mengirimkan lima peserta guru, komite sekolah, kepala sekolah dan siswa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengertian tentang produk hukum terhadap perwakilan sekolah.
“Ini juga menyangkut perundang undangan terkait komite sekolah.Jadi masing masing peran memberikan keterangannya, seperti dari kejaksaan dan kepolisian. Mereka memberikan peran pendidikan terhadap para perwakilan sekolah,” katanya.
Lebih lanjut Guritno menambahkan, dari lima kawedanan itu, yakni kawedanan Klaten Kota, Jogonalan, Jatinom, Pedan dan Delanggu. Menurutnya, semua guru harus mengetahui kesadaran hukum sehingga komunikasi antara guru, orang tua siswa serta dengan siswa sendiri. Jadi kesadaran hukum harus dicanangkan di sekolah.
“Adanya kegiatan ini kami harapkan pelanggaran hukum yang ada di sekolah bisa terkurangi dan tidak lagi pelanggaran hukum di lingkungan sekolah,” katanya.
