FOKUS JATENG – BOYOLALI – Target perolehan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Boyolali telah tercapai. Itu tercatat hingga hingga jatuh tempo pada 30 September atau triwulan III. Dari target sekitar Rp 23,976 miliar telah mencapai sekitar Rp 25,998 miliar dari 404.028 lembar SPPT.
”Dari target hingga triwulan III 80 persen, hingga akhir September sudah mencapai 87 persen,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali Fara Soraya Devianti di kantornya Senin 9 Oktober 2017.
Meski telah jatuh tempo, namun BKD akan terus mengoptimalkan pencapaian PBB-P2 tahun 2017 dengan target Rp 29, 970 miliar. Pencapaian taret tersebut akan dilakukan dengan intensifikasi mengumpulkan para camat. Mereka diminta mengajak kepala desa atau lurah menggiatkan petugas pungut untuk mengoptimalkan capaian PBB-P2 di wilayahnya.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan akan ada denda sebesar dua persen setiap bulannya setelah jatuh tempo pembayaran. ”Akan ada denda dua persen sebanyak-banyaknya 15 bulan,” kata Fara.
Dia berharap wajib pajak (WP) untuk segera melunasi tagihan PBB-P2 yang telah jatuh tempo tersebut secepatnya. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada kendala jika tanah tersebut di kemudian hari sebagai contoh dijual kepada pihak lain.