Mengaku Gus, Seorang Residivis Tipu Warga Sindon Boyolali Hingga Rp 105 Juta 

Fokus Jateng -BOYOLALI – Seorang residivis berinisial WAG alias Gus W (57) asal Semarang ditangkap polisi setelah diduga mengaku sebagai guru ngaji dan ahli pengobatan alternatif hingga berhasil menipu seorang jemaah di Dukuh Sambiroto, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali pada 5 Agustus 2026 lalu.

Pria yang juga mengaku sebagai “Gus” tersebut diduga menggasak uang korban hingga Rp105,3 juta. Tersangka, selain menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berbagai kebutuhan pribadi, sebagian juga digunakan untuk judi online.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Boyolali, pada Selasa 12 Agustus 2026, mengatakan WAG mendatangi sebuah masjid di wilayah Sindon, Ngemplak, pada pertengahan Juli 2026. WAG kemudian meminta izin kepada takmir untuk membuka praktik pengobatan alternatif.

” WAG cukup aktif mengikuti kegiatan keagamaan hingga dipercaya memberikan ceramah pengajian di sebuah masjid yang berada di lingkungan rumah korban,” katanya

Dari sejumlah pengajian tersebut, WAG menggali informasi pribadi serta kondisi ekonomi calon korban. Dari interaksi dengan seorang jemaah, kemudian mengetahui kondisi salah seorang jemaah berinisial TS.

TS sempat menyampaikan kondisi suaminya yang sedang sakit dan meminta bantuan pengobatan.

“Terlapor kemudian menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit suami TS dan memberikan obat herbal,” kata  AKBP Indra.

WAG kemudian mendatangi kediaman korban. Di rumah tersebut, pelaku diduga mulai mengorek kehidupan pribadi korban, termasuk kondisi keluarganya dan masalah ekonomi.

Korban pun menceritakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan menikahkan anaknya. Mendengar informasi tersebut, WAG kemudian melancarkan tipu muslihatnya. Tersangka meyakinkan korban bahwa calon besannya berasal dari daerah dengan ilmu gaib yang kuat.

Korban kemudian dibuat percaya bahwa keluarganya berpotensi terkena guna-guna apabila anaknya menikah dengan calon menantunya tersebut.

Melihat korban mulai percaya, WAG kemudian menawarkan solusi berupa ritual tertentu. Korban diminta mengumpulkan seluruh uang yang dimilikinya, baik uang tunai di rumah maupun uang yang tersimpan di rekening bank.

Total uang yang berhasil dikumpulkan korban mencapai Rp105.300.000. Setelah uang terkumpul, pada 5 Agustus 2026, WAG kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual.

Uang tunai tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain berwarna merah yang telah dibawa pelaku. Kain itu bertuliskan huruf Arab.Korban kemudian diminta mengambil dua buah piring. Bungkusan berisi uang tersebut diletakkan di atas piring dan kemudian ditutup menggunakan buku Yasin.

‘Tersangka kemudian mengajak korban berdoa bersama dan berpesan agar bungkusan tersebut tidak dibuka selama tiga hari. Setelah itu, WAG berpamitan.”

Hanya saja, setelah WAG meninggalkan rumah, korban justru merasa gelisah. Korban curiga gelagat aneh yang ditunjukkan WAG sesaat setelah ritual dilakukan.Korban sempat melihat pelaku merogoh bagian dalam bajunya.

“Korban sempat melihat Gus W merogoh bagian dalam baju. Di situlah muncul kecurigaan korban,” timpal Kasat Reskrim, AKP Indra Wira Saputra.

Korban akhirnya memutuskan membuka bungkusan tersebut sebelum tiga hari. Betapa terkejutnya korban ketika mengetahui uang miliknya telah raib.Uang asli yang sebelumnya dikumpulkan ternyata telah diganti dengan uang mainan. Pelaku sengaja menggunakan uang mainan dengan nominal dan pecahan yang dibuat sama dengan uang asli korban.

“Pelaku sudah menyiapkan uang mainan sehari sebelumnya,” ungkap Indra.

Mengetahui menjadi korban penipuan, TS kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. WAG kemudian ditangkap polisi pada 7 Agustus 2026 di indekos wilayah Gumpang, Kartasura, Sukoharjo. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang sebesar Rp35.450.000.

“Uang hasil penipuan yang dibawa WAG digunakan untuk membeli satu sepeda motor Honda Beat, satu handphone, membayar utang pribadi, membayar sewa kendaraan, serta digunakan untuk bermain judi online jenis lot dan keperluan pribadi lain,” kata dia.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Boyolali. (yull/**)