FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Langkah tegas Pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari kalangan pemuka agama. Koordinator Pondok Pesantren KRA sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Darul Alam Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Dr. KH. Kafindi, secara terbuka menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, konsisten, dan tanpa tebang pilih.
Menurut Kiai Kafindi, komitmen kuat dari kepala negara merupakan langkah strategis yang sangat dinantikan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas. Langkah nyata ini juga dinilai efektif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Dr. KH. Kafindi dalam keterangannya, Senin (13/7).
Beliau menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya sangat merugikan bangsa. Tidak hanya menguras keuangan negara, praktik korupsi juga merampas hak-hak dasar masyarakat dan menghambat jalannya pembangunan nasional. Oleh karena itu, penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan menjadi fondasi yang mutlak diperlukan.
Menegakkan Prinsip Kesamaan di Hadapan Hukum
Lebih lanjut, Dr. KH. Kafindi menggarisbawahi pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Ia menilai tindakan tegas tanpa tebang pilih yang diusung Presiden Prabowo merupakan wujud nyata dari pelaksanaan keadilan yang hakiki. Setiap pelaku tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang personalnya.
Perspektif Islam: Korupsi Perbuatan Khianat
Sebagai seorang ulama, Dr. KH. Kafindi juga mengingatkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, korupsi dan segala bentuk suap-menyuap adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Praktik tersebut mengandung unsur khianat terhadap amanah yang telah diberikan.
Beliau kemudian mengutip sebuah hadis syarif untuk memperkuat pandangan tersebut:
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya’ (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan amanah dan praktik yang merusak keadilan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Oleh sebab itu, ikhtiar pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menegakkan nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.”
Di akhir penyataannya, Pengasuh Ponpes Darul Alam ini mengajak seluruh lapisan masyarakat dan elemen bangsa untuk bergerak bersama. Menurutnya, agenda besar pemberantasan korupsi tidak akan maksimal tanpa adanya penguatan budaya integritas, kejujuran, serta kepatuhan hukum sejak dini.
Sinergi yang kokoh antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat luas diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang bersih, maju, berkeadilan, dan bebas dari belenggu korupsi. ( bre /sr)
