Fokus Jateng-BOYOLALI- Pemkab Boyolali menjatuhkan sanksi kepada D, seorang camat di Boyolali, yang diduga mengirim video asusila kepada mantan karyawannya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekda Boyolali M Syawalludin dalam keterangan resminya pada Senin 13 Juli 2026.
Video asusila itu dikirimkan ke mantan karyawannya berinisial TA (19), pada 30 Maret 2026. Lalu, D mengklaim hal tersebut sebagai salah kirim.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten, khususnya Pak Bupati, kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat Boyolali tersebut atas adanya laporan dari Saudari TA,” ujar Syawalludin di ruang kerjanya, Senin.
Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali, Waskito Raharjo, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali, Waluyo Jati, dan Inspektur Daerah Kabupaten Boyolali, Sri Hanung Marhaendra.
“Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya,” tegasnya.
Dijelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian bersama lintas sektoral pada Kamis 9 Juli pekan lalu, untuk memberikan kepastian hukum dan merespons keresahan masyarakat. Pada prinsipnya, oknum camat berinisial D tersebut menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemeriksaan formal terhadap oknum D dilakukan pada Senin 13 Juli pagi pukul 09.00 WIB oleh Inspektorat, dan langsung diikuti dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian (sementara).
“Dengan terbitnya SK tersebut, D otomatis kehilangan seluruh wewenang dan kapasitasnya sebagai pimpinan wilayah di Kecamatan yang dijabat sebelumnya.”
Kendati demikian, Syawalludin menegaskan bahwa pencopotan ini berstatus pemberhentian sementara demi kelancaran proses pemeriksaan lanjutan.
“Secara aturan normatif kepegawaian, kita tidak boleh langsung memecat secara permanen tanpa melalui prosedur pemeriksaan berkala dari Inspektorat, apalagi jika belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan,” jelas Syawalludin.
Pemkab Boyolali juga sudah menunjuk pelaksana harian (PLH) Camat di kecamatan tersebut. Per 13 Juli 2026, Pemkab Boyolali menunjuk Kabag Tata Pemerintahan Setda Boyolali, Ning Martuti sebagai PLH Camat.
Terkait korban, Syawalludin mengatakan, Pemkab Boyolali memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi. Sejak Rabu lalu, DP2KBP3A melalui Bidang Perlindungan Anak telah menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan ketat dan asesmen komprehensif terhadap TA.
“Pendampingan ini bertujuan memberikan perlindungan dari segala bentuk ancaman atau intimidasi, memberikan bantuan psikologis, serta menyiapkan solusi lain yang diperlukan korban,” katanya.
Berdasarkan hasil pendampingan tersebut, bahwa korban secara tegas menolak permintaan maaf dari terlapor, dan meminta proses hukum tetap berjalan.
Dia juga mengklarifikasi isu yang sempat liar di media sosial mengenai klaim “salah kirim” video. Menurutnya narasi tersebut murni argumen sepihak dari oknum D saat pemeriksaan awal, bukan bentuk pembelaan atau pembenaran dari pihak Pemkab.
“Saya hanya menjelaskan hasil klarifikasi awal (dari terlapor). Jadi, bukan saya yang melindungi atau membenarkan alasan tersebut. Mohon tidak dipelintir karena masalah ini sangat sensitif,” ujarnya.
Syawalludin menutup pernyataannya dengan menyampaikan permohonan maaf terbuka, jika ada statemennya terdahulu yang terpotong sehingga memicu mispersepsi. (yull/**)
