Fokus Jateng – SUKOHARJO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani tidak hanya menyeret kepala daerah tersebut. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo juga turut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK mengungkap telah mengamankan barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah dalam OTT yang digelar di Sukoharjo. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, uang yang diamankan terdiri atas rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
“Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing. Total nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi dalam rilisnya, Jumat 10 Juli 2026.
Pada tahap awal, KPK mengamankan 18 orang untuk diperiksa di Polresta Surakarta. Setelah pemeriksaan pendahuluan, sembilan orang diputuskan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Kloter pertama yang tiba di Jakarta terdiri atas empat orang, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga ASN Pemkab Sukoharjo. Sementara lima orang lainnya menyusul pada kloter kedua, terdiri atas tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta yang diamankan di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
Sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo yang diperiksa KPK di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial RTH, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum berinisial TM, dua ASN BPKAD berinisial N dan H, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berinisial RM SW, serta Asisten I Sekretariat Daerah berinisial TP.
Usai pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, para terperiksa diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat pagi ada empat orang termasuk Bupati menggunakan bus pariwisata menuju Bandara Adi Soemarmo, Boyolali untuk diterbangkan ke ibu kota.
KPK kini memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Bupati Etik Suryani beserta pihak-pihak lain yang diamankan dalam operasi tersebut sesuai ketentuan KUHAP.
OTT terhadap Bupati Sukoharjo menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi senyap KPK dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, KPK juga menangani perkara yang melibatkan Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dan Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di daerah masing-masing. (Ana/***)
