Polresta Surakarta Ungkap Kasus Pidana Perdagangan Orang, 14 Orang Jadi Tersangka

Kapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. (*Thia/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng, SURAKARTA-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para korban diduga direkrut dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi daring, dengan jangkauan pelanggan di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Condro Sasongko mengatakan, 14 tersangka terdiri atas seorang yang diduga berperan sebagai mucikari dan 13 orang yang mengoperasikan aplikasi untuk menawarkan jasa seksual. Kedua korban diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

“Telah ditetapkan 14 orang tersangka. Satu di antaranya adalah mucikari dan 13 lainnya merupakan operator aplikasi,” kata Condro dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi daring di wilayah Surakarta. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kota Surakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Saat penggerebekan, polisi menemukan salah satu korban yang masih berusia 17 tahun sedang melayani tamu di kamar nomor 18. Petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan dan pengelolaan praktik tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial D bersama 13 operator di sebuah rumah kontrakan di wilayah Donohudan, Kabupaten Boyolali. Para operator tersebut diduga berasal dari Sukabumi dan dibawa ke Solo untuk menjalankan kegiatan prostitusi daring.

Menurut Condro, para tersangka merekrut anak laki-laki maupun perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Praktik tersebut diduga beroperasi lintas daerah, meliputi Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, dan Wonogiri.

“Modusnya, mereka merekrut anak-anak di bawah umur, laki-laki maupun perempuan, kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Wilayah jangkauannya lintas kota atau kabupaten,” ujar Condro.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para operator menawarkan jasa seksual melalui aplikasi daring dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu untuk setiap transaksi. Dalam keterangan konferensi pers, Condro menyebut para korban rata-rata melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari.

Para korban disebut menerima bayaran bulanan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta. Sementara itu, uang hasil transaksi diduga dikumpulkan melalui seorang tersangka yang bertugas mengambil uang dari korban untuk diserahkan kepada pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Polisi menyita 24 unit telepon seluler, 62 kondom, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai Rp 8,65 juta sebagai barang bukti.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana perdagangan orang. Pasal tersebut mengatur perbuatan perdagangan orang melalui perekrutan atau penampungan untuk tujuan eksploitasi, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun.

Condro menegaskan, kepolisian akan menindak praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Menurut dia, tindak pidana tersebut menimbulkan dampak serius bagi korban maupun lingkungan sosial.

“Ini termasuk kejahatan serius karena dampaknya sangat luar biasa. Praktik ini dilakukan secara tertutup oleh lebih dari dua orang dan dapat menimbulkan dampak terhadap individu maupun masyarakat,” kata dia.

Polresta Surakarta masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, termasuk dugaan aliran uang dari transaksi serta keterlibatan pihak lain. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak. (*Thia/**)