Kurang dari Sepekan, Polresta Surakarta Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di KA Sancaka

Fokusjateng-SURAKARTA-Kurang dari sepekan setelah penemuan bayi laki-laki di toilet wanita Gerbong Eksekutif 3 Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya, Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus tersebut. Dua orang yang diduga sebagai pelaku sekaligus orang tua kandung bayi diamankan polisi.

Kedua pelaku berinisial HDP (31), warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25), warga Tegal Timur. Keduanya ditangkap pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah penyidik melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas di sejumlah stasiun.

Wakapolresta Surakarta Kombes Pol. Sigit mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah tim Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) melakukan serangkaian penyelidikan sejak bayi ditemukan pada Sabtu, 4 Juli 2026.

“Awalnya kami melakukan penelusuran dari rekaman CCTV di Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, dan Stasiun Yogyakarta. Dari sana ditemukan petunjuk, kemudian dilakukan profiling hingga identitas kedua pelaku diketahui,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa HDP dan NIZ bukan penumpang KA Sancaka saat bayi tersebut ditemukan. Keduanya diketahui menggunakan rangkaian kereta rel listrik (KRL) sebelum akhirnya meninggalkan bayi di KA Sancaka.

Sigit mengatakan bayi laki-laki tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara HDP dan NIZ. HDP diketahui telah memiliki istri dan dua orang anak.

NIZ melahirkan bayi tersebut secara mandiri di rumahnya pada 1 Juli 2026. Sehari setelah melahirkan, NIZ membawa bayinya ke Yogyakarta untuk menemui HDP.

“Keduanya menginap di penginapan dekat tempat kerja HDP untuk membicarakan apa yang harus dilakukan terhadap bayi tersebut, apakah akan ditinggalkan atau dititipkan di panti asuhan,” ujar Sigit.

Keduanya kemudian sempat mencoba menitipkan bayi ke sebuah panti asuhan di wilayah Yogyakarta. Namun rencana itu batal karena terdapat ketentuan dan prosedur yang tidak dapat dipenuhi.

“Pelaku perempuan sempat mendatangi panti asuhan. Namun karena batas waktu penitipan hanya tiga bulan, akhirnya bayi tidak jadi dititipkan,” kata Sigit.

Setelah gagal menitipkan bayi, HDP dan NIZ kemudian mencari lokasi lain untuk meninggalkan bayi tersebut.

Keduanya berangkat menuju Stasiun Lempuyangan dan menggunakan KRL menuju Stasiun Klaten. Karena masih kebingungan menentukan lokasi, mereka kemudian kembali menggunakan KRL menuju Stasiun Yogyakarta.

Sesampainya di Stasiun Yogyakarta, keduanya sempat berada di sekitar mushola stasiun. Mereka kemudian berniat keluar dari area stasiun.

Saat itulah keduanya melihat KA Sancaka yang sedang berhenti.

Menurut polisi, HDP kemudian mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta. NIZ lalu naik ke gerbong KA Sancaka dan meletakkan bayi di toilet wanita Gerbong Eksekutif 3.

Sementara HDP menunggu di depan gerbong.

“Setelah bayi ditinggalkan, keduanya keluar dari Stasiun Yogyakarta dan menuju Terminal Jombor untuk pulang ke Tegal,” ujar Sigit.

Bayi tersebut kemudian ditemukan petugas fasilitas kesehatan Stasiun Solo Balapan pada Sabtu pagi, 4 Juli 2026. Saat ditemukan, bayi diperkirakan berusia empat hari dan dalam kondisi selamat. Bayi kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gendongan bayi, kardus susu, pakaian bayi, waslap, tisu basah dan tisu kering.

Selain itu, penyidik juga menyita pakaian yang digunakan kedua pelaku saat kejadian serta satu buah tas koper.

Kasat PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Kartika Sari mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui analisis rekaman CCTV dan pendalaman terhadap aktivitas kedua pelaku sebelum bayi ditemukan.

“Kami menemukan petunjuk dari Stasiun Lempuyangan, kemudian melakukan profiling hingga akhirnya menemukan identitas keduanya dan mengamankan para tersangka,” kata Ratna.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) KUHP, Pasal 430 KUHP, dan Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (**/*Thia)