FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memberi sinyal kuat bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah belum final. Penyidik memastikan ruang pengembangan perkara masih terbuka lebar, yang berpotensi menyeret keterlibatan pihak-pihak lain.
Di saat yang sama, korps adhyaksa ini juga resmi menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna menganulir putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang dinilai belum memuaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bimo Bayu Aji Kiswanto, menegaskan bahwa tim penyidik masih terus bergerak mendalami proyek bermasalah tersebut.
“Intinya kami masih berproses untuk pengembangan perkara,” tegas Bimo saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/7).
Meski belum bersedia membeberkan siapa saja pihak yang tengah dibidik demi kelancaran proses hukum, pernyataan ini menjadi sinyalemen kuat bahwa daftar tersangka dalam kasus megaproyek ini masih bisa bertambah.
Beda Tafsir Kerugian Negara dan Status Barang Bukti
Mengenai langkah hukum kasasi, Kejari Karanganyar menjelaskan bahwa upaya tersebut diambil karena adanya perbedaan pandangan yang cukup mendasar antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Ada dua poin krusial yang menjadi poin keberatan jaksa:
-
Besaran Nilai Kerugian Negara: JPU tetap kokoh berpegang pada hasil audit internal kejaksaan yang sejak awal menjadi dasar pembuktian. Sementara, hakim memiliki kalkulasi dan pertimbangan tersendiri dalam putusannya.
-
Status Barang Bukti: Terjadi perbedaan persepsi yang signifikan mengenai status hukum sejumlah barang bukti yang sempat dihadirkan di ruang sidang.
“Kasasi sudah kami ajukan beberapa pekan lalu. Antara JPU dengan hakim terdapat perbedaan mengenai besaran kerugian negara. Kami tetap mempertahankan hasil audit yang kami gunakan dalam perkara ini,” jelas Bimo.
Ia menambahkan, ketidaksepahaman soal status barang bukti juga menjadi dorongan kuat bagi kejaksaan untuk menguji kembali kasus ini di tingkat Mahkamah Agung.
Kini, kelanjutan nasib perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah berada di tangan hakim agung. Putusan MA nantinya akan menjadi penentu akhir, apakah argumentasi kejaksaan terkait kerugian negara dan barang bukti terbukti lebih akurat ketimbang putusan pengadilan di tingkat bawah. ( sr/ bre )
