Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru

Fokusjateng-JAKARTA-Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan ini ditegaskan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui PMK 37/2025, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutannya menjadi melalui marketplace agar administrasi perpajakan lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Bimo, dikutip dari keterangan tertulisnya.

Menurut Bimo, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Selain itu, mekanisme baru diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan cara yang lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Pajak yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban bagi pedagang karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Bimo.

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat perusahaan tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK 37/2025.

PMK 37/2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo menegaskan Direktorat Jenderal Pajak akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal. Menurutnya, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru. (** /*Thia)