Sepanjang 2025 Dispensasi Nikah di Boyolali Turun

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali mengungkapkan di tahun 2025 angka permohonan dispensasi nikah untuk anak usia dini mengalami penurunan.

Tercatat ada 119 kasus pengajuan dispensasi atau peringanan syarat nikah di 2024, dan menurun ratusan jumlahnya dibandingkan pada 2025 yang berjumlah 112  kasus pengajuan Pengadilan Agama Boyolali.

“Dari 112 pasangan di 2025, 69 pasang atau 61,61 persen di antaranya hamil duluan sebelum nikah. Tahun 2024 juga sama, dari 119 pasangan ada 74 atau 62,18 persen yang sudah hamil duluan,” ungkap Kabid P3A DP2KBP3A Boyolali, Ratmi Pungkasari. Selasa 30 Juni 2026.

Meskipun mengalami penurunan dibanding tahun 2024, DP2KBP3A tetap waspada. Pasalnya, diduga masih banyak kasus pernikahan dini yang tidak dilaporkan.

Berdasarkan data DP2KBP3A, Kecamatan Boyolali menjadi wilayah dengan angka dispensasi nikah tertinggi di 2025. Disusul Selo, Mojosongo, Teras, dan Cepogo.

Sebaliknya, Kecamatan Juwangi tercatat paling rendah bahkan tidak ada kasus dispensasi nikah selama 2024 dan 2025.

“Program pencegahan kami fokuskan ke wilayah dengan kasus tinggi. Salah satunya lewat program Provinsi ‘Jo Kawin Bocah’ melalui Forum Anak di Kabupaten Boyolali dengan sosialisasi ke teman sebaya,” kata Ratmi.

Dijelaskan, pernikahan dini umumnya dipicu beberapa faktor.

Antara lain karena kondisi perempuan sudah hamil sebelum menikah, minimnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi, serta tekanan ekonomi keluarga.

Dengan menurunnya angka permohonan dispensasi nikah pada 2025, pihaknya berharap tren ini terus berlanjut seiring meningkatnya pemahaman masyarakat. ( yull/**)