Asosiasi Pengembang Solo Raya Desak Sinkronisasi LSD dan Tata Ruang

Asosiasi pengembang properti Solo Raya menyuarakan sikap bersama terkait persoalan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menghambat investasi dan pembangunan perumahan rakyat. (Istimewa /Fokusjateng.com)

Fokusjateng.com-SURAKARTA-Empat asosiasi pengembang properti di wilayah Solo Raya menyuarakan sikap bersama terkait persoalan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menghambat investasi dan pembangunan perumahan rakyat. Mereka meminta adanya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak mengganggu program pembangunan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pimpinan kolektif asosiasi, yakni Oma Nuryanto (Ketua REI Solo Raya), Sigid Sugiharjo (Ketua HIMPERA Solo Raya), Samari (Ketua APERSI Solo Raya), dan Dr. Budiyono (Ketua APERNAS Solo Raya). Sikap ini merupakan hasil konsolidasi bersama yang diperkuat kajian akademis dari Prof. Ir. Winny Astuti, M.Sc., Ph.D., di Kampus UNS pada Senin, 13 April 2026.

Dalam kajian tersebut, para pengembang menilai adanya ketidaksinkronan kebijakan LSD antara pusat dan daerah berpotensi menghambat target program pembangunan 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Tumpang tindih regulasi terjadi ketika peta LSD dari pemerintah pusat berbenturan dengan Perda RTRW maupun RDTR di tingkat daerah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dr. Budiyono mengungkapkan bahwa kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait proses perizinan seperti Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ia menyebut, sejumlah pengembang yang telah memiliki legalitas lahan dan memenuhi kewajiban pajak justru menghadapi kendala karena lahannya tiba-tiba masuk dalam kategori LSD.

“Akibatnya, banyak proyek pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Solo Raya terhenti,” ujarnya.

Prof. Winny Astuti membenarkan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu hambatan serius dalam pencapaian target pembangunan perumahan nasional. Menurutnya, benturan regulasi antara kebijakan pusat dan daerah perlu segera dicarikan solusi agar tidak merugikan pihak pengembang maupun masyarakat.

“Pentingnya ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan ini, mengingat dampaknya tidak hanya pada sektor investasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Winny.

Sebagai tindak lanjut, para pengembang merekomendasikan agar kepala daerah di Solo Raya mengoptimalkan peran Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai wadah mediasi.

Mereka berharap bupati dan wali kota dapat menggunakan diskresi kebijakan berbasis kajian akademis guna menyelesaikan konflik pemanfaatan lahan.

Selain itu, dilakukan pula dorongan untuk mengevaluasi kembali penetapan LSD, terutama pada lahan yang secara faktual sudah tidak produktif atau tidak memiliki sistem irigasi. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan perumahan.

Para pengembang juga meminta agar perwakilan asosiasi dilibatkan secara resmi dalam Tim Teknis FPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Keterlibatan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi data lahan.

Melalui forum-forum diskusi seperti FGD dan workshop, para pihak berharap tercipta sinkronisasi data dan kebijakan yang lebih kuat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat. (Thia/**)