Diduga Cabuli Bocah TK, Kakek di Boyolali Terancam 9 Tahun Penjara 

Fokus Jateng-BOYOLALI — Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun yang dilaporkan pada awal Januari 2026 kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan  kakek NW (74)  tersangka.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali, Ipda Anik Machmudah, mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,  kita tahan sejak 25 Februari,” kata Anik, saat ditemui wartawan di Polres Boyolali, Kamis 5 Maret 2026.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, NW disebut tidak mengakui perbuatannya. Namun demikian, dari hasil penyelidikan, polisi telah memiliki dua alat bukti kuat atas dugaan tindak pidana pencabulan itu. Sehingga sudah bisa untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 415 B KUHP.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, bocah berusia 5 tahun berinisial CL,  putri pasangan MB (27) dan AD (24) diduga telah dua kali menjadi korban tindak asusila oleh pelaku. Aksi bejat tersebut terjadi pada awal dan pertengahan September 2025.

Bermula kecurigaan orang tua korban setelah melihat perubahan perilaku pada anaknya. CL terlihat murung dan kerap memegang kemaluannya saat hendak tidur.

Karena merasa ada yang tidak wajar, orang tua korban kemudian membawa CL ke Puskesmas untuk memeriksakan kondisinya. Dari hasil pemeriksaan, petugas medis menemukan adanya robekan pada kemaluan korban.

Berdasarkan temuan tersebut, keluarga sempat meminta pemerintah desa untuk memediasi permasalahan tersebut. Namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum korban, Fakhruddin mengungkapkan, dia mendampingi orang tua korban, untuk melaporkan dugaan pencabulan terhadap bocah TK tersebut. ( yull/**)