Majelis Hakim PN Sukoharjo Bebaskan Penjaga Palang, Dakwaan Penyebab Laka KA Batara Kresna Gugur

Surya Hendra Kusuma, terdakwa laka KA Batara Kresna tertemper mobil akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo (Dok/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng -SUKOHARJO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo secara tegas memvonis bebas penjaga palang pintu perlintasan kereta api, Surya Hendra Kusuma (29), yang sebelumnya didakwa sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas KA Batara Kresna yang tertemper mobil. Hakim menilai seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana Nomor 175/Pid.B/2025/PN Skh, Kamis (22/1/2026), dengan ketua majelis hakim Deni Indrayana. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian sebagaimana didakwakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Surya Hendra Kusuma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” tegas majelis hakim di ruang sidang.

Majelis hakim sekaligus memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara serta memulihkan seluruh hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai dakwaan yang menyebut penjaga palang lalai hingga menyebabkan kecelakaan tidak didukung alat bukti yang kuat. Fakta persidangan justru menunjukkan terdakwa telah berupaya menjalankan tugas sesuai kemampuannya di tengah keterbatasan sarana prasarana.

Kuasa hukum terdakwa, Syarif Kurniawan dari Kantor Hukum GP Law Firm & Associates menyatakan, putusan tersebut sesuai dengan keyakinan tim kuasa hukum bahwa tidak ada satupun bukti yang menguatkan laka tersebut akibat kelalaian penjaga palang pintu kereta.

“Fakta persidangan membuktikan tidak ada unsur kelalaian. Klien kami berusaha menutup palang meskipun alat komunikasi di pos sudah lama rusak dan tidak ada informasi kedatangan kereta dari pos sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Syarif, Surya dengan penuh tanggung jawab bertindak menutup palang setelah mendengar suara KA Batara Kresna mendekat, bukan karena lalai menjalankan tugas.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan pembebasan ini sekaligus memulihkan nama baik terdakwa yang telah menjalani penahanan selama tiga bulan. Usai putusan dibacakan, Surya tampak lega dan menyatakan syukur atas vonis bebas tersebut.

“Alhamdulillah, saya bersyukur keadilan ditegakkan,” singkat Surya.

Sementara itu, JPU melalui Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan meski tetap melaksanakan perintah hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rutan.

“Kami mempertimbangkan adanya dissenting opinion (pendapat hakim yang berbeda) dari salah satu majelis hakim. Jadi, satu dari tiga majelis hakim ada yang menyatakan terdakwa bersalah, sedangkan yang dua majelis hakim menyatakan tidak bersalah,” terangnya.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena menegaskan posisi majelis hakim yang menolak dakwaan penyebab kecelakaan dan menempatkan penjaga palang pintu sebagai pihak yang tidak terbukti lalai secara hukum. (Nan/**)