Warga Desa Randusari rame-rame membantah pernyataan Kades Satu Budiyono 

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Pengakuan  Kepala Desa (Kades) Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono melakukan balik nama Tanah Kas Desa (TKD) atas namanya. Kemudian  menggadaikan sertifikat itu di salah satu bank, untuk membangun gedung serbaguna. Ternyata memantik beragam reaksi dari warga setempat.

Sebagian warga mengaku mengetahui kronologi yang sebenarnya, bahkan membeberkan fakta lain terkait pensertifikatan tanah kas desa itu.

Disebutkan jika tanah kas desa itu menjadi nama Satu Budiyono melalui akta jual beli. Sertifikat tanah atas nama Satu Budiyono itu terbit pada bulan Mei tahun 2015.

Sebelum sekolah di bank Jateng, sertifikat itu sudah lebih dulu sekolah di dua bank lain. Antara lain pada bulan September 2015 di Bank BKK, lalu pada Desember 2016 di bank BTPN.

” Kami berhasil mendapatkan fotokopi sertifikat tanah tersebut. Di sana kan ada keterangannya. Ada Royanya,” kata warga yang enggan disebut namanya karena alasan keselamatan,  pada Selasa 9 September 2025.

Sementara warga lain, yang juga mantan anggota badan permusyawaratan desa setempat menyebut apapun alasannya, memindahkan hak tanah kas desa menjadi nama pribadi tetap salah. Terlebih, alasan penggunaan uang utang bank itu juga janggal.

“Lha nggak bener itu, pembangunan gedung itu dari bantuan pabrik dan iuran warga kok,” ujarnya.

Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Randusari, Pitut Sartono membenarkan bahwa, gedung aula itu dibangun dari hasil iuran warga, dan sumbangan sejumlah pabrik.Sehingga kalau pun terjadi kekurangan anggaran tak sampai miliaran.

” Gedung serbaguna guna ini selesai dibangun dan diresmikan pada Juli 2015,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Desa Randusari, Satu Budiyono diduga menggadaikan sertifikat tanah kas desa ( TKD) di salah satu bank. Sebelumnya, ia melakukan balik nama TKD atas namanya.

Aset desa yang digadaikan itu, yakni sertifikat tanah kosong yang berada di belakang pabrik Sariwarna desa setempat, TKD itu digadaikan sekira Rp 1,4 miliar. Kemudian pinjaman itu harus dikembalikan secepatnya. Mengingat, di lahan desa seluas 5000 meter itu sudah terpasang spanduk dari Bank Jateng, bertuliskan:  Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Boyolali- Dilarang melepas/menghilangkan Tulisan ini tanpa seizin pihak Bank .

“Tanah itu sebenarnya masih bondo desa, kemudian oleh kepala desa dijaminkan ke bank, bilangnya untuk pembangunan gedung serbaguna,” kata salah satu perangkat desa setempat.

Ia menuturkan Tanah kas desa yang sebelumnya masih atasnama warga, lalu dibaliknamakan Satu Budiyono. Setalah itu, sertifikat tanah itu disekolahkan ke bank sebesar Rp 1,4 M. Alasannya, dana itu digunakan untuk menutup pembangunan gedung serbaguna.

” Bukan uang pribadi yang nutup pak lurah (Kades Satu Budiyono). Itu jelas tidak mungkin. Ndak masuk akal,” imbuhnya.

Perangkat desa yang lain menambahkan, pihaknya menilai tidak percaya jika Satu menggunakan uang pribadi untuk menutup pembangunan gedung serbaguna ini. Dikarenakan banyak perangkat desa maupun warga yang mengetahui proses pembangunan gedung serbaguna ini.

” Itu dulu (dibangun) dari dana pihak ketiga, pabrik-pabrik, sama bantuan bupati dan iuran warga se desa Randusari juga.” ( yull/**)