Fokus Jateng-BOYOLALI,-Rencana penerapan kebijakan zero over dimension over load (ODOL) kembali mundur hingga 2027. Selama masa penundaan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, akan melakukan sosialisasi dan pembenahan infrastruktur sebelum kebijakan ODOL benar-benar diberlakukan
Dishub Boyolali juga telah menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan terkait kebijakan tersebut.
“Surat itu terbit tanggal 26 Juni 2025. Kesimpulannya, salah satunya adalah penerapan Zero ODOL2027. Selain itu, juga ditekankan kolaborasi seluruh stakeholder untuk menyukseskan rencana aksi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Boyolali, Insan Adi Asmono,, Selasa 1 Juli 2025.
Keputusan ini merupakan hasil dari diskusi panjang antara pemerintah pusat dan berbagai pihak. Menurut Insan, penundaan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan pelaku transportasi untuk lebih siap, baik dari sisi regulasi maupun pemahaman teknis di lapangan.
“Kami di Dishub Boyolali juga masih berbenah. Banyak aturan tentang uji KIR yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Bahkan, petugas kami pun masih terus kami bekali dengan pemahaman terbaru,” ungkapnya.
Insan menjelaskan, saat ini Dishub Boyolali sedang melakukan internalisasi dengan membedah berbagai ketentuan teknis terkait ODOL. Pihaknya juga membangun komunikasi dengan para pengguna layanan transportasi seperti sopir truk dan pengusaha angkutan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah soal penyesuaian aturan dengan kondisi dan kearifan lokal. Dia mencontohkan modifikasi kendaraan pikap yang umum di Boyolali.
“Mayoritas pikap di Boyolali dipasangi besi tambahan untuk mengangkut ternak atau sayuran. Kalau sesuai aturan, itu tidak diperbolehkan. Tapi di sisi lain, itu berkaitan erat dengan mata pencaharian masyarakat kami,” jelasnya.
Ia menyebut para sopir merupakan pejuang logistik yang berperan penting dalam distribusi barang dari Boyolali ke daerah lainnya. Para sopir menilai pemberlakuan kebijakan ODOL dapat berdampak pada penurunan penghasilan mereka.
Insan berharap, aturan yang disusun nantinya tetap menjunjung tinggi aspek keselamatan namun tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku transportasi tradisional.
“Konsep dasarnya adalah keselamatan. Tapi tetap harus mempertimbangkan realitas ekonomi dan sosial masyarakat di daerah.” ( yull/”)