Fokus Jateng- BOYOLALI,-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berniat memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur dan Bupati Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait polemik penambangan nikel di kawasan tersebut.
“Saya belum komentar, tapi saya akan undang di komisi II (DPR RI) bupati dan gubernur di wilayah Raja Ampat,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, saat berkunjung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Selasa 10 Juni 2025.
Menurut Aria Bima bahwa dalam kasus ini, apapun regulasi yang ada, tambang nikel di Raja Ampat tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan.
“Mau aturannya apapun, itu kejahatan lingkungan,” tegas Politisi asal PDIP tersebut.
Aria memberikan penekanan akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekosistem tinggi seperti Raja Ampat. Rencana untuk memanggil gubernur dan bupati tersebut sebagai langkah awal dalam penyelidikan lebih lanjut. Komisi II DPR RI berencana untuk mendalami aktivitas tambang nikel tersebut.
Untuk diketahui, Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. (yull/**)
Terkait Polemik Penambangan Nikel di Papua Barat Daya,ini kata Anggota DPR RI Aria Bima

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, saat berkunjung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, (doc/Fokusjateng.com)