Proyek PT BHAS di Desa Pondok Dijahili Oknum Warga, DLH Sukoharjo Pastikan Tak Ada Pelanggaran

DLH Sukoharjo lakukan pengecekan proyek pabrik teksil di Desa Pondok, Kecamatan Grogol. (Doc /Fokusjateng.com)

FokusJateng.com – SUKOHARJO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo memastikan tidak menemukan pelanggaran lingkungan hidup maupun perizinan dalam proyek pembangunan pabrik tekstil di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, yang sebelumnya diadukan oleh sejumlah oknum warga.

Kepastian itu disampaikan setelah DLH melakukan pengecekan dan verifikasi langsung di lokasi terkait laporan dugaan pelanggaran lingkungan pada pembangunan hunian dan fasilitas septic tank yang dikaitkan dengan proyek PT Bhakti Agung Santosa (BHAS).

Perwakilan DLH Sukoharjo, Dadang Kurnia, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan yang dipersoalkan bukan milik perusahaan, melainkan hunian pribadi yang telah memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atas nama masing-masing pemilik.

“Kami sudah melakukan cross-check di lapangan dan tidak menemukan pelanggaran. Bangunan yang diadukan memiliki PBG masing-masing dan bukan atas nama PT BHAS. Peruntukannya sebagai hunian pribadi,” ujar Dadang, Kamis 18 Juni 2026.

DLH juga menindaklanjuti aduan terkait dugaan saluran pembuangan limbah domestik yang disebut mengarah ke lahan sekitar. Namun, dari hasil pengecekan, laporan tersebut tidak ditemukan sebagai pelanggaran lingkungan.

Menurut Dadang, sistem septic tank yang dibangun harus mengikuti ketentuan SNI 2398:2017, yakni menggunakan septic tank kedap air yang dilengkapi sumur resapan. Pihak pelaksana proyek disebut telah memahami ketentuan tersebut.

“Kekhawatiran masyarakat terkait limbah domestik sudah kami klarifikasi. Prinsipnya harus sesuai regulasi dan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

DLH menegaskan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun, berdasarkan hasil verifikasi lapangan terhadap laporan yang masuk terkait proyek pabrik tekstil di Desa Pondok, tidak ditemukan dasar yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan hidup.

Selain itu, DLH memastikan lokasi proyek berada di kawasan yang sesuai dengan peruntukannya, yakni zona industri atau zona kuning. Karena itu, pihak dinas membantah anggapan bahwa proses pengawasan dilakukan untuk menghambat investasi.

“Kalau ada pelanggaran tentu kami tindak. Tetapi jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka itu yang kami sampaikan. Kami bekerja berdasarkan aturan,” kata Dadang.

Dalam waktu dekat, DLH bersama DPMPTSP, Dinas PUPR, dan BPN akan menggelar koordinasi lanjutan untuk memperjelas persoalan tata ruang dan lahan di kawasan tersebut.

Sementara itu, salah seorang pekerja proyek PT BHAS, Edi, menilai aduan yang tidak terbukti tersebut berpotensi menghambat investasi yang nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Ia berharap proses perizinan dan pembangunan pabrik tekstil tidak terganggu oleh laporan yang setelah diverifikasi ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau pabrik ini berdiri, manfaatnya akan dirasakan masyarakat sekitar dan juga Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” pungkasnya. (nin/***)