Tertibkan Pelanggaran Kasat Mata, Satlantas Polresta Surakarta Tilang 54 Pengendara

Fokus Jateng – SOLO- Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta menindak sebanyak 54 kendaraan yang melakukan pelanggaran kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dalam kegiatan penertiban yang digelar di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Minggu 21 Juni 2026 dini hari.

Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Daneswari, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Surakarta.

“Dalam kegiatan ini petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kompol Dhayita.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menerbitkan sebanyak 54 surat tilang dengan barang bukti yang diamankan berupa 4 lembar STNK, 1 unit mobil, dan 49 unit sepeda motor.

Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta untuk proses penindakan lebih lanjut. Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pemilik diwajibkan mengganti dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hindari aksi balap liar maupun pelanggaran lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolresta.

Kapolresta juga menegaskan bahwa jajaran Polresta Surakarta akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban maupun kecelakaan lalu lintas, guna menciptakan situasi Kota Surakarta yang aman, nyaman, dan kondusif. (ANur/**)