Fokus Jateng-SURAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sidak LPG 3 kg bersubsidi pada usaha batik dan binatu (laundry). Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis 24 Oktober 2024 ini dilakukan bersama Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Satgas Pangan dari Kepolisian Resor Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Sales Branch Manager Semarang VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo mengapresiasi langkah Pemkot Surakarta, tim pengawas LPG 3 kg, serta Hiswana Migas yang menginisiasi kegiatan sidak dan edukasi kepada usaha batik dan laundry yang ada di Kota Surakarta.
“Usaha batik dan laundry sesuai ketentuan tidak boleh menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Harapannya dengan adanya sidak ini, usaha batik dan laundry di Kota Surakarta bisa beralih menggunakan Bright Gas dan sidak ini bisa dilakukan secara rutin dan berkala dalam rangka memberikan edukasi kepada pelaku usaha,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Training Hartanto mengungkapkan, berdasarkan surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli LPG 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
“Kami bersama PT Pertamina Patra Niaga JBT dan Satgas Pangan melakukan sidak dan edukasi kepada usaha batik dan laundry di Kota Surakarta. Kegiatan ini diharapkan juga menyukseskan untuk mengganti tabung LPG bersubsidi dengan tabung non subsidi seperti Bright Gas,” ujar nya.
Terdapat 3 usaha laundry dan 1 usaha batik yang didatangi di Kota Surakarta. 2 usaha laundry dan 1 usaha batik melakukan penukaran 4 tabung LPG 3 kg menjadi 2 tabung Bright Gas 5,5 kg. Pada kesempatan kali ini juga diberikan apresiasi kepada Vins-Dian Laundry yang telah setia menggunakan Bright Gas 12 kg
Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Surakarta, Adhitya Pramono mengungkapkan, pihak Hiswana Migas sangat mendukung kegiatan sidak dan edukasi yang dilakukan oleh Pemkot Surakarta beserta tim satgas pangan dan Pertamina JBT.
“Tujuan dari kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Migas no. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang 8 kegiatan usaha yang tidak boleh menggunakan LPG 3kg. Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kegiatan yang sudah dinyatakan di dalam surat tersebut agar dapat menggunakan LPG non subsidi dan penyaluran LPG 3kg dapat menjadi lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). (ist/**)