Ada ETLE Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

pelanggar lali yang tertangkap kamera Etle akan mendapatkan surat konfirmasi pemberitahuan dari Kantor Pos (doc/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Satuan Lalulintas Polres Boyolali menyebut masih banyak pelanggaran, seiring diberlaukannya razia dan tilang manual atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE). Dalam sehari, pelanggaran lalin yang tertangkap Etle berkisar 150 kasus.
“Untuk Etle mobile. Anggota akan merekam pelanggaran di jalan raya. Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap Etle mencapai 145 – 150 kasus perharinya,” kata Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M. Herdi Pratama. Jumat 12 Mei 2023.
Sejauh ini, pihaknya masih memberlakukan sistem tilang elektronik. Ada dua jenis Etle di Kota Susu. Yakni, Etle statis yang terpasang di Traffic light Banyudono. Bertujuan untuk menindak pengendara dan pengemudi yang nekat berkendara dengan kecepatan diatas 80 kilometer per jam. Sebagai toleransi batas kecepatan di jalan arteri nasional. Etle statis menangkap pelanggaran yang melebihi batas kecepatan.
Herdi menjelaskan kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran lalin. Gambar yang dihasilakan memiliki kualitas bagus. Pelanggar lalin akan mudah teridentifikasi. Pelanggaran lalin yang sering terjadi seperti tidak mengenakan helm, berkendara dengan knalpot brong serta nomor polisi (Nopol) tidak sesuai dengan kendaraannya. Bahkan ada juga nopol yang sengaja ditekuk dan ditutup ataupun tidak dipasang.
“Pelanggar lalin yang tertangkap kamera Etle akan mendapatkan surat konfirmasi pemberitahuan dari Kantor Pos. Pembayaran denda tilang Etle bisa melalui transfer bank atau metode yang dipilih. Sedangkan waktu pembayaran harus sesuai dengan ptanggal yang tertera. Kemudian untuk pengendara yang nopolnya tidak sesuai aturan maupun kendaraan dengan knalpot brong, maka petugas akan langsung melakukan penindakan manual,” imbuhnya.
Untuk itu masyarakat diminta untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama. (yy)