BPJS Kesehatan Boyolali Gelar Monev Kinerja Kader JKN

dua kader JKN, yaitu Giyanto Kader dari Kabupaten Boyolali dan Sri Mulyani Waluyanti Kader dari Kabupaten Klaten, menerima reward atas capaian terbanyak mereka (ist/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- BPJS Kesehatan Cabang Boyolali mengadakan acara Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kader JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan hingga Maret 2023. Acara tersebut dihadiri oleh semua Kader JKN dari Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. Evaluasi kinerja Kader telah dilakukan secara berkala, pada Jumat 12 Mei 2023.
Evaluasi kinerja Kader JKN bertujuan antara lain untuk menjadi sarana komunikasi rutin antara BPJS Kesehatan dengan mitra Kader JKN dan bertukar informasi yang berhubungan dengan Program JKN, monitoring dan evaluasi kunjungan edukasi kepada peserta binaan oleh Kader JKN, penyampaian capaian kinerja Kader JKN, penyampaian hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dari hasil Monev, sharing dari Kader terbaik dan perlunya komitmen dalam mencapai hasil yang lebih baik.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Maya Susanti, menyampaikan evaluasi ini dilakukan sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa Kader JKN memiliki kompetensi yang memadai dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Program JKN menjadi salah satu program yang sangat penting dalam mewujudkan akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jadi kami sangat berharap melalui evaluasi ini, Kader JKN dapat terus meningkatkan kompetensi dan memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program JKN,” ujarnya.
Dalam evaluasi kali ini, terdapat 29 kader JKN yang dinilai pencapaiannya oleh tim evaluasi dari BPJS Kesehatan Cabang Boyolali. Tim evaluasi melakukan penjumlahan atas pencapaian yang dicapai para Kader JKN. Diharapkan dengan evaluasi ini, Kader JKN dapat terus meningkatkan kompetensinya.
Terungkap bahwa hingga Maret 2023, sebanyak 50% kader JKN telah memenuhi target pengumpulan iuran. Hal ini menunjukkan komitmen para kader JKN dalam memastikan kelancaran akses kesehatan bagi peserta JKN. Namun, meskipun telah mencapai target tersebut, diharapkan kader JKN tetap menggenjot hasil pengumpulan iuran agar peserta JKN tidak mengalami kendala saat akan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Maya juga menekankan bahwa pengumpulan iuran yang optimal sangat penting dalam menjaga ketersediaan fasilitas kesehatan bagi peserta JKN. Capaian kader JKN diukur berdasarkan jumlah peserta yang membayar iuran dan jumlah tunggakan iuran yang terkumpul.

                        *Menerima Reward*
Dalam acara evaluasi kinerja, dua kader JKN, yaitu Giyanto Kader dari Kabupaten Boyolali dan Sri Mulyani Waluyanti Kader dari Kabupaten Klaten, menerima reward atas capaian terbanyak mereka. Reward tersebut diberikan untuk memberikan semangat kepada kader lainnya untuk meningkatkan jumlah peserta yang membayar iuran dan jumlah tunggakan iuran yang terkumpul.
Sementara itu disesi sharing seorang kader JKN dari Kabupaten Klaten, Hari Pratama menanyakan apa yang terjadi jika warga binaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikeluarkan dari target kunjungan mereka karena kebanyakan peserta PBI tidak membayar iuran.
Heru Sucahyo, Kepala Bidang Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan, menjawab bahwa hal tersebut disebabkan oleh tunggakan iuran peserta PBI yang sebelumnya merupakan peserta PBPU atau peserta mandiri saat dilakukan pengalihan. Iuran tersebut masih harus dibayarkan oleh peserta PBI sebagai kewajiban mereka.
Peserta PBI adalah peserta yang mendapatkan bantuan pemerintah untuk membayar iuran JKN karena tergolong miskin atau tidak mampu membayar iuran sendiri, sedangkan peserta PBPU atau Peserta Mandiri membayar iuran sendiri. Jika warga binaan peserta PBI dikeluarkan dari target kunjungan karena sebagian besar adalah peserta PBI dan tidak mau membayar iuran, dapat berdampak pada jumlah peserta binaan masing-masing Kader JKN serta capaian yang akan dihasilkan masing masing Kader JKN. Peserta PBI yang berasal dari peralihan peserta PBPU atau Peserta Mandiri menunggak tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran sebelumnya.
Dalam situasi seperti ini, kader JKN dapat berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi yang lebih baik kepada peserta PBI mengenai pentingnya membayar iuran JKN, sehingga mereka dapat memahami dan memenuhi kewajiban mereka sebagai peserta JKN. Hal ini dapat membantu meningkatkan partisipasi peserta PBI dalam membayar tunggakan iuran JKN sebelumnya dan pada akhirnya meningkatkan capaian kader JKN terkait jumlah peserta yang membayar iuran dan jumlah tunggakan iuran yang terkumpul.(ist)