Satu Juta UMKM Jadi Target BPJH Kemenag

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (BPJPH Kemenag RI), tahun ini mentargetkan hingga satu juta Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia memiliki produk usaha bersertifikasi halal.

Upaya tersebut tengah dimaksimalkan melalui sosialisasi layanan program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI untuk kategori self declare.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso, saat acara Bimbingan Teknis dan Workshop Jaminan Produk Halal, yang dihadiri seratusan pelaku UKM, di Kabupaten Karanganyar, pada Senin (6/3/2023).

“Kemenag mentargetkan untuk tahun 2023 ini satu juta pelaku UKM di Indonesia mendapatkan sertifikat halal.
Sementara, khusus Kabupaten Karanganyar, layanan sertifikasi halal gratis kategori self declare juga masif kita dorong,” jelas Wiharso kepada wartawan di sela acara itu.

Wiharso menambahkan, tahun 2022 lalu, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 200 data pemilik usaha kuliner untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Semoga tahun ini bisa lebih banyak lagi. Karena itu, seluruh Pendamping Produk Halal atau PPH diharapkan juga mendapatkan bimbingan teknis sertifikasi halal secara maksimal. Self declare adalah pernyataan status halal produk UKM, mekanismenya lebih simpel dan juga mudah diakses melalui laman website ptsp.halal.go.id,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Verifikasi Penilaian Produk Halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Cecep Kosasih, mengatakan bahwa
kebijakan tentang petunjuk teknis pendamping produk halal dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha tersebut, telah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022.

“Layanan sertifikasi halal gratis melalui kategori self declare untuk UKM ini, tentu ada ikrar atau akad halalnya. Ada pula persyaratan lainnya yang secara teknis akan dilakukan verifikasi oleh PPH yang telah mengikuti pelatihan khusus,” terang Cecep.

Upaya fasilitasi sertifikasi halal kepada para pelaku usaha kecil dan menengah tersebut, juga mendapat dukungan dari anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono.

“Kami sangat mendukung BPJPH Kemenag untuk membimbing para pelaku usaha sampai mendapatkan sertifikasi halal, salah satunya dengan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi bimbingan teknis dan workshop jaminan produk halal ini,” ucapnya,

Sertifikasi halal, kata Paryono, adalah penting dimiliki oleh para pelaku usaha. Menurutnya, selain nilai kepercayaan atas kehalalan produk usaha yang dihasilkan, ketersediaan produk halal yang dihasilkan produsen adalah kebaikan untuk melindungi konsumen.

Program pemerintah melalui BPJPH Kemenag ini, imbuh dia, juga telah memberikan batas waktu kepada para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024 mendatang.

“Maka kami di Komisi VIII DPR RI terus melakukan monitoring dan mendorong kegiatan bimbingan teknis sosialisasi di daerah, agar pelaku usaha berbasis UKM, baik makanan, minuman maupun obat-obatan khususnya di Kabupaten Karanganyar dan sekitarnya segera mengurus sertifikasi halal. Ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap perlindungan konsumen. Di samping itu, jika produk yang dihasilkan bersertifikasi halal, maka pelaku usaha tentunya bisa meningkatkan invasi usahanya secara lebih luas,” tandasnya. (Kc/bre)