FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kejaksaan Negeri Boyolali bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Boyolali tanda tangan nota kesepahaman bersama dalam bidang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri KepalaKejaksaan Negeri Boyolali M. Anshar Wahyudin beserta jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) dan Kepala BPJS Kesehatan Boyolali Maya Susanti serta sejumlah pejabat struktural BPJS Kesehatan Boyolali.
Kepala Kejari Boyolali M Anshar Wahyudin mengatakan acara penandatanganan secara langsung di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali pada Senin 18 Juli 2022.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan program dari Kejari Boyolali dalam rangka peningkatan fungsi dan tupoksi Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah dan BUMN atau BUMD guna efektifitas pelaksanaan kinerja dan berbagai program instansi BUMN atau BUMD yang berada diwilayah Kabupaten Boyolali,” katanya.
Menurut Anshar, MoU tersebut juga salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden Republik (Inpres) Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Jaksa Agung berperan dalam pemberian bantuan hukum sehubungan dengan optimalisasi pelaksanaan program JKN dan peran tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri di setiap kota/kabupaten.
“Kami akan mempelajari kondisi di lapangan terlebih dahulu sebelum sama-sama terjun mengurus pelanggaran yang ada,” katanya.
Kajari berharap dengan adanya kerjasama ini akan dapat meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) serta kepatuhan Badan Usaha terhadap kewajiban partisipasinya dalam program JKN-KIS.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Boyolali, Maya Susanti berharap agar penandatanganan kerjasama ini bisa lebih meningkat dan menjadi acuan untuk terus sinergi dan berkolaborasi dengan kejaksaan negeri dalam mengoptimalkan ketidak patuhan badan usaha.
“Jadi sinergi dan kerjasama antar instansi pemerintah khususnya dalam Penegakan Hukum Perdatun dalam lingkup penyelenggaraan JKN di Kabupaten Boyolali ini, sekaligus sebagai tindak lanjut kerjasama strategi antara Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di tingkat daerah,” ucap Maya.
Dalam Kesempatan itu, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi terhadap komitmen Kejari Boyolali yang telah turut andil dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. Maya mengakui bahwa sinergi yang telah terjalin saat ini telah memberikan dampak yang positif terhadap penanganan badan usaha yang bermasalah karena memiliki tunggakan iuran JKN-KIS.