Belum Ada Temuan Omicron Lagi di Boyolali

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kasus paparan virus Corona di Boyolali dikabarkan terus meningkat. Kendati demikian, Dinas Kesehatan Boyolali menyebut belum ada virus Corona varian omicron yang ditemukan di Boyolali.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti menuturkan hingga sejauh ini, pihaknya belum mendapat laporan atau pemberitahuan lagi terkait varian omicron tersebut.  “Masih belum ada kabar lagi,” katanya.
Dijelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengirimkan beberapa sampel ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jateng. Hasilnya, ada dua temuan probable omicrom. Menurut Puji, probable omicron tersebut belum masuk positif omicron. Namun mendekati omicron.
Meski demikian, Puji membenarkan adanya kenaikan paparan virus COVID-19 di Boyolali.  disebutkan ada tambahan 25 kasus baru. Sehingga pada Rabu (9/2/2022) ini, kasus aktif COVID-19 menjadi 162. Dengan rincian 21 dirawat dan 141 isolasi mandiri.  “Akan tetapi, hari ini juga ada satu pasien yang selesai isolasi atau dinyatakan sembuh. Namun, ada satu kasus kematian akibat COVID-19 ini.”
Ia menambahkan, pada Selasa (8/2/2022) kemarin, kasus COVID-19 di Boyolali juga ada penambahan kasus aktif sebanyak 25.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, meminta kepada masyarakat Boyolali untuk tetap taat pada protokol kesehatan (Prokes). Hal itu untuk mencegah penularan virus Corona.
Terkait dengan terus naiknya kasus COVID-19 di Boyolali ini, Pemkab Boyolali masih melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Instruksi Bupati nomor 5 tahun 2022 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dalam rangka penanganan COVID-19 di Kabupaten Boyolali.
“Instruksi bupati sudah turun kemarin sore. Yang jelas pengetatan protokol kesehatan, pakai masker itu harus,” katanya.
Ia menegaskan sesuai Insbup tersebut, pedagang kali lima, warung kelontong, warung makan, angkringan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.  Adapun restoran/rumah makan, kafe, PKL dan akringan yang bukanya pada malam hari, dapat beroperasi dengan ketentuan dengan Prokes ketat dan jam operasional dari pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Kemudian masyarakat masih diizinkan menggelar hajatan dengan Prokes ketat dan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas serta tamu undangan dengan sistem banyu mili.