Dewan Nilai BUMD Sragen Tidak Sehat Diduga Posisi Pegawai Ada Hubungan Keluarga

Tatag Prabawanto, eks Dewan Pengawas PDAM Sragen. (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG.COM-SRAGEN–Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen menilai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sragen tidak sehat. Hal ini menyusul pegawai perusahaan pelat merah ini memiliki koneksi atau hubungan keluarga. Sehingga tata kelolanya tidak profesional dan bahkan banyak konflik kepentingan.

Sistem rekrutmen masih ada unsur hubungan kekerabatan ini dinilai menutup pintu bagi warga yang memiliki talenta potensial. “Situasi itu tentu akan menimbulkan banyak konflik kepentingan di dalam perusahaan. Dampaknya, perusahaan menjadi tidak sehat,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Sragen Endro Supriyadi, kepada wartawan Kamis 16 Juli 2026.

Menyikapi hal ini, pihaknya mendesak Bupati Sragen melakukan evaluasi total. Sebab, bupati adalah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan BUMD. “Saya minta bupati segera turun tangan melakukan evaluasi total. Penataan ulang sistem rekrutmen kepegawaian mutlak dilakukan agar BUMD tidak berubah fungsi menjadi perusahaan keluarga,” tegasnya.

Bagi politisi PKB ini, evaluasi total tidak hanya posisi di tingkat staf saja, namun juga pengisian pos strategis seperti direksi dan komisaris. “Rekrutmen harus dilakukan secara objektif dan bebas dari praktik transaksional. Harus lewat seleksi profesional dan objektif. Jangan sampai kemudian muncul kasus suap-menyuap,” kata Endro.

Sementara itu, Eks Dewan Pengawas PDAM Sragen Tatag Prabawanto menilai, jika ada persoalan kepegawaian yang sempat difasilitasi oleh DPRD, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi. Saat ini, momentum pembenahan itu ada di tangan Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), terutama karena ada dua posisi direktur yang saat ini masih kosong.

“Kondisi saat sekarang ini kan ada direktur yang belum terisi. Nah, ya lebih baik kalau segera ditetapkan,” jelasnya. Terkait kompetensi dan aturan main, Tatag mengingatkan bahwa seluruh regulasi rekrutmen dan hak-kewajiban pegawai sejatinya sudah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia menunjuk adanya komparasi regulasi mulai dari Permendagri lama hingga regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Menanggapi sindiran Komisi I mengenai BUMD yang sulit maju karena dikelola layaknya bisnis keluarga, Tatag terkekeh sembari mengingatkan bahwa aturan hukum sebenarnya sudah memagari hal tersebut agar tidak terjadi. Tatag menekankan pentingnya mempedomani Pasal 100, Pasal 104, dan ketentuan lain dalam Permendagri 23/2024.

Dia menekankan Siapa pun yang ditunjuk menduduki jabatan di BUMD harus mampu membuktikan kapasitasnya secara profesional. Kunci utama agar BUMD Sragen lepas dari stigma negatif adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG). “Aturan-aturannya kan kelihatan jelas,” katanya. (hr)