FOKUSJATENG – BOYOLALI – Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali saat ini tengah melakukan pendataan ribuan buruh terdampak pandemi Corona atau Covid-19. Sekadar informasi tambahan, sejumlah perusahaan lesu akibat kekurangan bahan baku dan terdampak pandemi corona. Akibatnya, ribuan buruh di Boyolali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), diliburkan dengan shift kerja dan dirumahkan.
“Gelombang PHK tak bisa dihindarkan. Perusahaan dihadapkan situasi yang sangat sulit,” kata Kepala Dinkopnaker Boyolali, M. Syawaludin. Rabu (29/4/2020).
Disebutkan, Jika pada dua pekan lalu, jumlah karyawan yang terdampak mencapai 6.332 orang, sampai hari ini meningkat drastis hingga mencapai 7.476 buruh dari berbagai perusahaan.
“Dari sebanyak 7.476 itu, total yang di PHK sebanyak 1.732 orang yang berasal dari 16 perusahaan,” katanya.
Syawaludin melanjutkan, selain PHK terhadap karyawan, laporan yang di terima Dinkopnaker Boyolali, sebanyak 3.703 juga telah dirumahkan, mereka berasal dari lima perusahaan dan berbagai jenis pekerjaan.
“Ada enam perusahaan yang meliburkan karyawan. Peliburan karyawan ini bersifat sementara. Hingga kondisi ekonomi kembali normal. Sedikitnya ada 2.041 karyawan yang diliburkan,” ujarnya.
Sejauh ini pihak Dinas, lanjut Syawal tengah melangkah dengan melakukan pendataan. Karyawan baik yang di-PHK dan dirumahkan semua didata lengkap.
“Kita melakukan pendataan. By name by address, nomer HP, NIK dan lainnya. Selanjutnya kami kirim ke kementerian agar menjadi prioritas sasaran kartu pra kerja,” imbuhnya.
Langkah PHK dan perumahan karyawan itu, jelas Syawaludin, sangat dipengaruhi kondisi saat ini sebagai dampak Corona. Perusahaan kesulitan bahan baku.
“Selain bahan baku sulit, negara tujuan ekspor banyak yang membatasi diri dari akses luar. Ini yang menjadikan berat bagi perusahaan,” katanya.
Kendati demikian, seberat apapun, kata Syawaludin, pihak perusahaan hendaknya mematuhi pesan dari Bupati Boyolali Seno Samodro selaku ketua Forum Komunikasi Tripartid Boyolali, yang meminta pihak pengusaha tetap mematuhi perundang undangan baik terkait ketenaga kerjaan maupun jaminan sosial. Selanjutnya perusahaan hendaknya tidak melakukan PHKn namun lebih mengintensifkan musyawarah terkait hubungan industrial dan jaminan sosial terkait tenaga kerja yang ada di perusahaan
“Jadi jangan memutuskan sepihak akan tetapi harus dimusyawarahkan,”ujarnya.